Putusan Final, DKPP Anggap Evi Bukan Komisioner KPU Meski Diaktifkan Jokowi Lagi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah menerima putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Jokowi akan mencabut Keppres pemberhentian tersebut dan kembali mengaktifkan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Diketahui, Keppres itu sebelumnya diteken Jokowi menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Evi Novida selaku Komisioner KPU lantaran melanggar kode etik.
Ketua DKPP , Muhammad, menyatakan pihaknya tetap berpatokan pada ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu terkait pemberhentian dengan tetap Evi Novida. Pasal tersebut menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.
"DKPP akan tetap berpegang pada amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat," ujar Muhammad kepada wartawan, Jumat (7/8).
Muhammad menambahkan, keputusan Jokowi yang akan mengaktifkan lagi Evi Novida sebagai Komisioner KPU sama sekali tak mengubah Keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Dalam putusan itu, DKPP berkukuh Evi Novida harus diberhentikan dengan tetap.
ADVERTISEMENT
"Dengan Keppres pengaktifan ENG (Evi Novida Ginting) tidak mengubah putusan 317," ucapnya.
kumparan pun menegaskan apakah dengan demikian DKPP menganggap Evi Novida bukan sebagai Komisioner KPU meski sudah diaktifkan Jokowi lagi?
"Betul," jawab Muhammad.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan tak banding terhadap putusan PTUN dan menghormati keputusan itu.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan tertulis.
Dini menegaskan, pertimbangan Jokowi sebelumnya dilandasi pada sifat Keppres untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mengingat sifat Keppres adalah administratif, sehingga Jokowi tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN.
"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP, dan karenanya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.
ADVERTISEMENT
"Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida, dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu," tuturnya.