Putusan Kasasi: Aturan Pinjol Harus Diubah, Konsumen Lebih Dilindungi

20 Juli 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang dimohonkan 19 orang, terkait pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
"MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi," demikian bunyi putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, seperti dilihat kumparan pada Sabtu (20/7).
Putusan kasasi ini memerintahkan adanya pembuatan aturan pinjol. "Sehingga praktik pinjol yang eksploitatif tidak boleh ada lagi," kata Kepala Advokat LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, saat dihubungi.
Asfinawati, salah satu penggugat, membeberkan bahwa selama ini banyak pengaduan dari korban pinjol ke LBH Jakarta.
"Ini korban pinjol sudah menjadi fenomena, tidak bisa ditangani satu per satu, harus ada penanganan yang lebih holistik," kata Asfi yang merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021 itu.
Kasasi ini baru satu hal, selanjutnya adalah para tergugat melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Ini harus dikawal hingga benar-benar diterapkan sesegera mungkin," ujar Asfi.
ADVERTISEMENT

Putusan Kasasi Selengkapnya

Pada Jumat, 12 November 2021, 19 orang berikut:
Mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tergugatnya adalah:
Petitum
ADVERTISEMENT
Sidang bergulir hingga muncul putusan di PN Jakpus, putusan banding di PT DKI, dan kasasi. Berikut adalah putusan kasasi:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NINING ELITOS, 2. DHYTA CATURANI, 3. SRI BASKORO, 4. BETTY MARTINA, 5. AHMAD MUAZ, 6. MINARSIH, 7. HENNY SUSYLAWATY, 8. DEWI PURWATI, 9. NURUL KARTIKA PUTRI, 10. GANIE SAPUTRO, 11. SITI AMINAH, 12. YULIANTI, 13. ASFINAWATI, 14. NUR ROSYID MURTADHO, 15. IRINE OCTAVIANTI KUSUMA WARDHANIE, 16. DYAH ARIYATI P, 17. WARSITI HAJAR, 18. MUHARYATI, dan 19. LEON ALVINDA PUTRA, tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta Nomor 274/PDT/2023/PT DKI, tanggal 7 Juni 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 689/Pdt,G/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 26 September 2022;
ADVERTISEMENT
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi: -
Menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima;
Dalam Eksepsi: -
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3) Menghukum Tergugat I, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
ADVERTISEMENT
4) Menghukum Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat III untuk:
ADVERTISEMENT
5) Menghukum Tergugat IV untuk:
6) Menghukum Tergugat V untuk:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
3. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Majelis Hakim Kasasi