Putusan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Akan Diputus Hari Ini

12 November 2019 6:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Imam menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Permohonan ini sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap, Insyaallah akan diumumkan hari Selasa tanggal 12 November 2019, perkiraannya jam 10.00 WIB," kata Hakim Tunggal, Elfian di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Imam melalui pengacaranya, Saleh, menilai penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tak sah. Saleh kemudian menjabarkannya dalam beberapa argumen. Di antaranya, Saleh menyinggung penahanan kliennya pada 27 September. Surat penahanan itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurutnya, penahanan tersebut tak sah lantaran Agus merupakan salah satu dari tiga pimpinan KPK lain yang telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 13 September. Sementara KPK menyebutkan telah menyerahkan 42 bukti untuk menjawab gugatan praperadilan tersebut.
Selain itu, KPK membeberkan dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diduga merupakan suap terkait jabatan Imam Nahrawi selaku pejabat negara. Baik selaku Menpora maupun Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Imam diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu diterima Imam dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatannya selaku Menpora. Dari proses penyidikan, KPK pun telah menemukan sumber suap Imam yang diduga berasal dari commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Tiga proyek yang dimaksud yakni, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat 2018. Kemudian, bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan