QnA: Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama PSBB di Jakarta?

11 April 2020 9:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, PSBB ini membuat kegiatan masyarakat di luar rumah menjadi terbatas. Dengan dibatasinya interaksi antara masyarakat, diharapkan penyebaran virus corona ini bisa ditekan.
Saat PSBB ini berlaku, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang berada di Jakarta. Banyak hal yang tidak diperbolehkan. Bahkan, ada pula sanksi yang bisa diterapkan bila ada pelanggaran.
Apa aja sih yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB di Jakarta? Berikut kami rangkum pertanyaan yang paling sering diajukan dan jawabannya.
Kapan sih, PSBB mulai berlaku?
Menkes Terawan Agus Putranto sudah menetapkan PSBB di Jakarta pada 7 April 2020 lalu. Namun, PSBB mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Jumat, 10 April 2020.
Hal ini ditandai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Sampai kapan PSBB dilakukan?
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI, PSBB akan dilakukan selama 14 hari. Jadi, baru berakhir pada 23 April 2020 pukul 24.00 WIB.
Tapi, bila diperlukan, PSBB masih mungkin diperpanjang selama 14 hari lagi.
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Apa saja yang dilarang selama PSBB?
Intinya ada lima hal yang dibatasi selama PSBB. Yaitu: sekolah/kampus, kantor, tempat ibadah, tempat umum, dan transportasi.
Jadi sekolah sama kantor libur?
Bukan libur, tapi sudah tak boleh ada kegiatan di sekolah/kampus atau kantor.Belajar dilakukan di rumah. Kerja pun dilakukan di rumah.
Semua kantor harus bekerja dari rumah?
Enggak semua. Ada lima sektor yang tetap beroperasi, yakni:
(1) Kantor Pemerintahan, pusat maupun daerah
(2) Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional
ADVERTISEMENT
(3) BUMN/BUMD
(4) Pelaku usaha di sektor:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Hotel
- Konstruksi
(5) Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana
Tapi, itu pun harus ikut ketentuan yang berlaku. Misalnya harus didisinfektan berkala serta interaksi antara pegawai pun dibatasi.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kalau tiba-tiba ada karyawan di kantor itu yang PDP, gimana?
Kalau begitu, kantor itu harus ditutup sementara selama 14 hari. Kantor harus disemprot disinfektan. Karyawan yang sempat kontak dengan PDP itu diisolasi.
Kantor baru boleh buka lagi setelah semuanya selesai dilakukan.
Pas PSBB, masih boleh keluar rumah enggak, sih?
Sebenarnya, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Keluar rumah masih boleh, tapi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Seperti bahan makanan atau minuman.
ADVERTISEMENT
Itupun harus diingat: WAJIB memakai masker!
Memang pasar dan warung masih buka?
Buka. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, ada 4 tempat umum yang masih dibolehkan buka, yakni pasar, swalayan, toko kelontong, dan jasa penatu atau laundry.
DO'S & DON'TS PSBB DKI Jakarta. Foto: Nadia Wijaya/kumparan
Kalau restoran gimana?
Tempat atau restoran juga tetap boleh buka. Tapi, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang. Atau pesanan secara daring melalui layanan antar.
ATM masih beroperasi?
Kegiatan keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran masih tetap berjalan saat PSBB. Jadi, seharusnya ATM masih bisa beroperasi.
Kalau ke ATM atau ke swalayan naik ojol, boleh enggak?
Ojek online atau ojol memang tetap bisa menerima order jalan. Tapi mereka enggak boleh mengangkut penumpang selama PSBB.
Jadi, mereka cuma bisa memberi layanan antar makanan atau barang.
ADVERTISEMENT
Kalau gitu, pakai motor atau mobil sendiri aja, gimana?
Boleh. Tapi, tetep ada aturannya.
Memang apa aturannya?
Kalau pakai mobil, sopir dan penumpangnya wajib pakai masker. Jumlah penumpang pun dibatasi. Hanya boleh diisi separuh dari kapasitasnya.
Maksudnya?
Misalnya, kapasitas mobil 6 orang termasuk sopir. Ya berarti maksimal hanya boleh tiga orang di dalam mobil itu.
Sepeda motor melintas di kawasan Kelapa Gading, Sunter dan Cempaka Putih. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bagaimana kalau motor?
Motor masih boleh boncengan. Tapi, tetap wajib pake masker dan juga sarung tangan. Baik motor maupun mobil, wajib didisinfektan setelah selesai digunakan.
Transportasi umum semacam Transjakarta, MRT, atau KRL, gimana?
Tetap ada. Tapi, jam operasionalnya dibatasi, cuma dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kapasitasnya pun dibatasi seperti aturan mobil pribadi tadi. Penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
ADVERTISEMENT
Kalau pakai mobil dan motor masih boleh, berarti masih boleh jalan-jalan, dong?
Ya enggak boleh. Kendaraan pribadi hanya untuk mencari kebutuhan sehari-hari. Atau misalnya untuk pergi kerja di kantor yang dikecualikan tadi.
Olahraga keluar rumah masih boleh, enggak?
Boleh. Tapi, olahraganya enggak boleh berkelompok dan dilakukan di area sekitar rumah.
Kalau ke tempat ibadah, gimana?
Selama PSBB, tempat ibadah untuk sementara ditutup. Ibadah diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Meski demikian, kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Misalnya ada mau nikah dalam waktu dekat, itu bagaimana?
Pernikahan tetap bisa dilakukan. Namun, ada syaratnya.
Yaitu, harus di KUA atau Kantor Catatan Sipil, tamunya dibatasi dan diberi jarak, serta diimbau tak ada resepsi karena akan mengumpulkan orang.
ADVERTISEMENT
Jadi, dilarang berkerumun?
Selama PSBB, tak boleh ada lebih dari lima orang yang berkumpul di tempat umum. Dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB penanganan virus corona., hal itu jelas dilarang. Sekali lagi: DILARANG!
Ada sanksinya?
Pergub DKI soal PSBB juga memuat soal sanksi. Sanksi itu merujuk ke Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Infografik Karantina Wilayah vs PSBB, Lebih Baik Mana? Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
----------------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT