news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Pemerintah Pastikan Akan Ada Sanksi Tegas

14 Oktober 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
ADVERTISEMENT
Isu soal dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjadi karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari Amerika Serikat akhir September lalu masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum.
"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," ucap Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/10).
Atas kejadian ini, maka Wiku meminta agar siapa pun orang yang baru datang dari luar negeri untuk dapat mengikuti aturan yang ada seperti wajib karantina dengan ketentuan yang berlaku karena akan ada sanksi yang tegas.
Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 20 Tahun 2021, per hari ini karantina hanya dilakukan selama 5 hari setelah sebelumnya hingga 8 hari.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami meminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan dilanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," katanya.
Pasal yang dapat dikenakan kepada pelanggar karantina
Masih dalam keterangan yang sama, Wiku mengatakan bahwa siapa saja pihak yang melanggar aturan karantina bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga hukuman penjara seperti pada Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap Wiku.
Terkait mekanisme penegakan hukum upaya kekarantinaan kesehatan, prosesnya akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, kementerian/lembaga terkait, relawan, yang dipimpin oleh Pangkotama operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
ADVERTISEMENT