Raffi Ahmad Hadiri Pesta di Rumah saat PSBB Ketat DKI, Ini Aturan dan Sanksinya

15 Januari 2021 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Raffi Ahmad mendapat kecaman publik usai menghadiri sebuah pesta ulang tahun di Home of Gelael, Jalan Prapanca, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam.
ADVERTISEMENT
Padahal siang harinya, ia baru saja menerima vaksinasi perdana di Istana Negara, sebagai perwakilan dari influencer.
Hasil pemeriksaan awal polisi bersama Satgas COVID-19 Jakarta Selatan, acara itu merupakan acara ulang tahun yang hanya dihadiri beberapa orang. Dari keterangan sementara, para tamu menjalani rapid test antigen sebelum masuk.
Acara juga dilakukan di tempat yang cukup luas. Tempat itu bisa menampung 500 orang tapi saat acara berlangsung hanya dihadiri 18 orang.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang mengatur tentang penggunaan fasilitas pribadi yang digunakan untuk kegiatan yang mengundang banyak orang, saat DKI Jakarta menerapkan PSBB Ketat.
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Indonesia, Jakarta, Minggu (13/9). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Salah satunya diatur di dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, khususnya Pasal 18 yang mengatur tentang area publik atau tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan orang.
ADVERTISEMENT
Pasal 18 di Perda Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi:
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan edukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19; dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung;
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan/ atau TNI.
ADVERTISEMENT
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan kesehatan masyarakat pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur
Kondisi hari pertama PSBB transisi di Jakarta. Foto: Pembaca kumparan/Iman Taufiq Hidayatullah
Selain itu, pada lampiran dan penjelasan dalam Perda No. 2 Tahun 2020, juga dijelaskan, aturan itu untuk fasilitas umum. Berikut bunyinya:
Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberlakukan kebijakan membatasi kegiatan dan aktivitas warga mayarakat untuk berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu, seperti sekolah, tempat kerja atau tempat usaha, kegiatan keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kebijakan lainnya diatur dalam Pasal 17 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 DKI Jakarta.
Ilustrasi kota Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aturan mengenai sanksi saat menggunakan fasilitas pribadi ketika PSBB DKI juga diatur dalam Pasal 11 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pasal 11 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi:
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Namun, dalam kedua aturan turunan dari Perda tidak ada yang mengatur secara spesifik kegiatan di tempat pribadi. Aturan khusus untuk pesta ulang tahun pun tidak ada. Yang ada hanya pesta pernikahan, akad nikah, khitanan, atau pemberkatan. Lalu, ada aturan lain untuk gedung pertemuan.
Bila ingin dikembalikan kepada kaidah dasar, setiap orang selama PSBB harus disiplin protokol kesehatan. Lalu, di Jakarta diatur berkumpul tidak lebih dari 5 orang.
Seorang anak mengenakan face shield saat bersepeda pada Car Free Day (CFD) di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Minggu (5/7). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Aturan untuk mematuhi PSBB Ketat tak hanya diatur oleh Pemprov DKI saja. Aturan tersebut juga dimuat di dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya tercantum di Pasal 9 dan 93.
ADVERTISEMENT
Pasal 9 berbunyi:
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Bagi mereka yang melanggar penyelenggaraan karantina kesehatan, akan mendapatkan sanksi, seperti yang telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut. Sanksi diatur di dalam Pasal 93 yang berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jadi, apakah Sean Galael, Raffi Ahmad, atau orang yang hadir dalam pesta itu akan disanksi? Mari kita lihat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi dan Satgas COVID-19 sudah datang ke kediaman Sean Galael untuk memeriksa kebenaran soal pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.
Pesta itu jadi sorotan karena dalam foto yang beredar, Raffi tampak hadir tak menggunakan masker. Kemudian, ada beberapa foto yang menunjukkan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bernyanyi di acara itu.
Polisi sempat memeriksa 6 orang di lokasi, seperti satpam, asisten rumah tangga, dan sejumlah tetangga. Saat acara itu, tamu yang datang hanya 18 orang. Saat masuk pun menjalani rapid test antigen.
Kemudian, saat dilihat lokasinya, acara itu digelar di tempat yang sangat luas.
"Kita langsung dateng dulu aja. Namun kalau kita perhatikan di yang viral ya itu ya cukup sedikit yang datang ya ada sekitar kalau konfirmasi saya di tingkat saksi kiri kanan mobil enggak ada yang di luar. Mobil sekitar cuma 6. Kemudian di situ hanya ada sekitar 15-18 oranglah," kata Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo kepada wartawan, Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
"Kita langsung dateng dulu aja. Namun kalau kita perhatikan di yang viral ya itu ya cukup sedikit yang datang ya ada sekitar kalau konfirmasi saya di tingkat saksi kiri kanan mobil enggak ada yang di luar. Mobil sekitar cuma 6," kata Sujarwo kepada wartawan, Kamis (14/1).