Ragam Bantahan Azis Syamsuddin di Pengadilan, Hakim Sempat Kesal

26 Oktober 2021 11:15 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin bicara soal kasus dugaan suap pengamanan kasus di KPK. Sejumlah keterangan pun keluar dari mulut politikus Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10). Ia bersaksi untuk dua terdakwa yakni eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan advokat bernama Maskur Husain.
Keduanya didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar terkait pengurusan 5 kasus di KPK. Salah satu pemberi suap yang disebut dalam dakwaan ialah Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Keduanya diduga memberi suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Robin agar terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Sebagian besar keterangan yang muncul dari Azis Syamsuddin ialah bantahan terkait perkara yang turut menyeretnya itu. Mulai dari dugaan dirinya menyuap penyidik KPK hingga dugaan soal adanya 8 'orang dalam' di lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Beberapa keterangan Azis Syamsuddin bertentangan dengan pernyataan saksi lain yang sudah diperiksa. Hal tersebut pun sempat mengundang kekesalan hakim.
Berikut rangkuman kesaksian Azis Syamsuddin di persidangan:

"Kalau Saya Mau Tanya Kasus, Tinggal ke Pimpinan KPK"

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Azis Syamsuddin membantah meminta bantuan soal perkara kepada Robin. Dia menegaskan bisa menghubungi langsung dengan Pimpinan KPK bila ingin mengetahui perkara. Sebab kedudukannya sebagai anggota dewan.
"Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisioner saja," kata Azis dikutip dari Antara.
"Saya tidak pernah cerita masalah saya di KPK kepada Robin dan tidak pernah minta tolong kepada Robin," tambah Azis.
Meski demikian, jaksa tetap mempertanyakan soal Robin yang kerap menemui Azis Syamsuddin.
"Iya saya paham level Saudara kan bisa langsung ke pimpinan, makanya saya bertanya apa kepentingan ketemu Robin?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
ADVERTISEMENT
Azis mengakui saat awal Robin datang ke rumahnya dengan menggunakan tanda pengenal KPK. Menurut Azis, ia pernah menghubungi seorang (Liaison officer) di KPK.
"Saat dia (Robin) datang pakai 'nametag', saya ada LO, saya punya LO kejaksaan, LO kepolisian, ada 14 LO kementerian di mitra saya, saya punya," ungkap Azis.
"Siapa LO-nya?" tanya jaksa.
"Saya lupa," jawab Azis.
Bantah Isu Sengaja Pilih Firli Bahuri Dkk Jadi Pimpinan KPK
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Azis Syamsuddin menjelaskan maksud bahwa dia bisa menghubungi langsung komisioner bila ingin menanyakan soal perkara. Menurut dia, hal itu karena posisi dia merupakan wakil rakyat.
Terlebih, ia adalah Ketua Komisi III DPR ketika menyepakati Firli Bahuri dkk menjadi Komisioner KPK 2019-2023.
Dalam pemilihan itu, Komisi III DPR yang dipimpin Azis dengan suara bulat sepakat memilih Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Hal yang pertama kali terjadi.
ADVERTISEMENT
Azis menyebut ada isu berkembang terkait fit and proper test pemilihan Pimpinan KPK pada 2019 itu. Ia tidak menjelaskan detail isu yang dimaksud.
"(Komisioner KPK) yang mengangkat saya, yang 'fit and proper' bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah saya tidak ada melakukan aturan-aturan norma, ada isu yang berkembang tidak ada. Saya berani atas nama almarhum ayah dan almarhumah ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, tidak pernah melakukan itu ada isu-isu yang berkembang," kata Azis.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 ialah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Komisi III DPR pimpinan Azis yang menyetujuinya.

Bantah Suap, Berdalih Pinjaman

Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Dalam persidangan, Azis mengakui pernah memberikan uang Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berdalih uang itu hanya pinjaman dengan alasan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
"Pinjaman Rp 10 juta dan Rp 200 juta alhamdulillah belum dikembalikan. Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan," kata Azis.
"Rp 10 juta itu awalnya. Lalu katanya, dia (Robin) kena COVID-19, saya tidak tahu kebutuhan Beliau karena katanya keluarga, mertua Beliau sakit tapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang katanya 'Bang Rp 10 juta saya kembalikan bareng Rp 200 juta-nya," ucap Azis.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Azis menyebut uang Rp 10 juta ditransfer pada 5 Mei 2020. Lalu pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta. Serta pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta.
"Ditransfer jumlahnya segitu karena 'mobile banking' Bank Mandiri saya maksimal Rp 50 juta sekali transfer," ungkap Azis.
ADVERTISEMENT
Menurut Azis, uang itu berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal dan zakat.
"Ini bukannya riya, Pak, tapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal, tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya. Saya hanya mikir dia (Robin) datang ke saya dalam kondisi memelas, minta tolong katanya 'kalau bukan saya tidak ada lagi tempat minta tolong' dan minta minimal Rp 200 juta, jadi saya bantu saja," tutur Azis.
"Dana reses kan untuk masyarakat, apakah Robin sebagai penyidik KPK memenuhi syarat untuk diberikan dana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Kan itu dana untuk amal, zakat juga. Rekening saya saya cuma satu di situ saja termasuk uang dari saya jadi pembicara, dosen dan lainnya," ucap Azis.
ADVERTISEMENT
"Jadi Saudara menagih utang berapa kali?" tanya jaksa.
"Setiap kali ketemu saya, saya tagih," timpal Azis.

Bantah Punya 8 Orang Dalam di KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pada persidangan sebelumnya, Sekda Tanjungbalai nonaktif Yusmada mengaku ada informasi bahwa Azis Syamsuddin mempunyai 'orang dalam' di KPK. 'Orang dalam' berjumlah 8 orang itu disebut bisa mengamankan kasus dan OTT di KPK.
Namun dalam persidangan, Azis Syamsuddin membantahnya. Menurut Azis, hal itu sudah ia jelaskan pada saat diperiksa penyidik KPK.
"Tidak ada (punya 8 penyidik), saya sudah ditanya di KPK sudah saya jelaskan," kata Azis.
Perihal dugaan 'orang dalam' itu, KPK pun sedang mendalaminya. Termasuk dengan memeriksa Azis dan saksi lainnya.

Orang Bilang Saya Terlalu Baik

Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
Dalam persidangan, Azis dicecar bagaimana proses perkenalan dengan Robin. Perkenalan yang diduga berujung pada pemberian sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Seberapa kenal Saudara dengan Robin?" tanya anggota majelis hakim Jaini Bashir.
"Orang yang tidak kenal saja saya bantu Yang Mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya membantu saja," ungkap Azis.
Azis pun mengakui bahwa Robin beberapa kali datang ke rumahnya tanpa diundang.
"Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh," tambah Azis.
"Ya itu kan wajar, Saudara kan wakil rakyat. Artinya dari tiga saksi yang kami periksa, Saudara bantah semua. Kami jadi ingin bertanya siapa yang benar sih? Berarti kan ini ada keterangan palsu, Saudara sekarang tersangka, tidak tertutup kemungkinan ketemu kita lagi," kata Hakim Jaini.
ADVERTISEMENT

Kekesalan Hakim: Kita Juga Tidak Bodoh-Bodoh Amat

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Hakim menilai keterangan Azis Syamsuddin berbeda dengan saksi lainnya. Salah satunya soal bagaimana Azis mengenalkan Robin kepada Rita Widyasari dan Syahrial. Rita Widyasari ialah eks Bupati Kutai Kartanegara yang sedang ditahan di rutan karena korupsi. Sedangkan Syahrial ialah eks Wali Kota Tanjungbalai yang berperkara di KPK.
"Selanjutnya Saudara Rita Widyasari mengatakan, Saudara datang dan memperkenalkan Robin, karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK, dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan Saudara saksi, berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.
"Kalau Syahrial bagaimana?" tanya hakim.
"Syahrial waktu itu datang untuk rapat Golkar ke rumah saya. Robin juga datang kemudian saya hanya melambai, dia pakai 'nametag' setelah itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi rapat di rumah dinas," jawab Azis.
ADVERTISEMENT
Perkenalan Robin dengan Syahrial dan Rita Widyasari diduga berujung suap dengan tujuan berbeda. Syahrial ingin terhindar dari kasus di KPK, sementara Rita ingin asetnya yang disita KPK dikembalikan.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan awal mula Azis Syamsuddin kenal dengan Robin. Pada persidangan sebelumnya, seorang polisi bernama Agus Supriyadi dihadirkan sebagai saksi yang mengenalkan Robin kepada Azis. Namun, Azis membantah dirinya yang aktif meminta dikenalkan dengan penyidik KPK.
"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa Saudara yang meminta dikenalkan penyidik KPK lalu Agus Supriyadi mengatakan ada dua 'letingan' dia, ternyata dua orang itu tidak menjawab baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi Saudara yang minta dikenalkan," kata Hakim Jaini.
ADVERTISEMENT
"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.
"Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata Hakim Jaini.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," jawab Azis.
"Ya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga tidak bodoh-bodoh amat," ungkap Hakim Jaini.
Robin Minta Maaf ke Azis
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam persidangan yang sama, Robin sempat meminta maaf kepada Azis. Ia merasa turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR itu dalam perkaranya.
"Apakah saya boleh minta maaf kepada saksi karena sudah melibatkan saksi dalam perkara saya?" tanya Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan karena Allah Maha Pengampun, Allah Maha Menyayangi, Maha Mengasihi dan mengampuni setiap umat-Nya," jawab Azis.
ADVERTISEMENT
Diketahui, kasus yang menyeret nama Azis ini pun berkembang, salah satunya kepada kasus eks Bupati Kutim Rita Widyasari.
Dalam dakwaan, Azis juga disebut sebagai pihak memperkenalkan Robin kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perkenalan itu pun berujung suap.
"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang, katanya Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur lalu saya datang ke Tangerang. Nah Robin juga pernah datang ke saya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris, saat itu Robin mau ambil berkas yang pernah ia titipkan ke saya itu," jelas Azis.
ADVERTISEMENT
Azis membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu.
"Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tes Covid' saja," tambah Azis.
"Saya juga baru tahu ada pinjaman itu saat saya jadi tersangka, maka saya mengucapkan mohon maaf kepada saksi apa saksi bisa memaafkan?" tanya Maskur Husain.
"Sebagai umat manusia dan hamba Allah saya memaafkan," kata Azis ke Maskur