Ragam Hoaks: Bahaya Vaksin Corona bagi Ibu Menyusui; Honorer Jadi PNS tanpa Tes

30 Maret 2021 8:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum ragam hoaks yang dihimpun pada Senin (29/3). total ada tiga informasi hoaks yang dirangkum sepanjang hari ini.
ADVERTISEMENT
Mulai dari dampak vaksin COVID-19 bagi ibu menyusui hingga beredar surat pengumuman pegawai honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.
Berikut kumparan rangkum ragam hoaks:
com-Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutterstock

Klaim Vaksin COVID-19 Berbahaya Bagi Ibu Menyusui

Beredar unggahan di media sosial mengeklaim bahwa vaksin COVID-19 berbahaya bagi ibu menyusui dan bayinya.
Unggahan itu dibuat di media sosial Facebook dan mendapat ratusan reaksi dari warganet dengan membagikan ulang.
"Orang-orang berhati-hatilah. Jangan ambil vaksin dalam keadaan apa pun jika ingin memiliki anak di masa depan. Karena vaksin membuat pria dan wanita mandul. Jika anda seorang Ibu menyusui, bayi anda bisa mendapatkan efek samping yang serius," tulis akun tersebut dalam Bahasa Inggris.
Faktanya, Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan ibu menyusui bisa menerima vaksin, tanpa adanya syarat khusus.
ADVERTISEMENT
"Untuk ibu menyusui ini boleh diberikan vaksinasi, jadi tidak ada kriteria berapa lama sudah menyusui. Tetapi begitu dia sudah melahirkan dan kemudian mulai menyusui maka dia sudah layak untuk diberikan vaksinasi," ujar Nadia.
Sementara American College of Obstetricians and Gynecologists juga merekomendasikan agar mereka yang menyusui mendapatkan vaksin COVID-19.
"Saat Anda divaksinasi, antibodi yang dibuat oleh tubuh Anda dapat disalurkan melalui ASI dan membantu melindungi anak Anda dari virus," kata situs web perguruan tinggi tersebut.
Masjidil Haram Foto: pixabay.com

Kuota Haji Indonesia Tahun 2021, 60 Ribu Reguler dan 4 Ribu Khusus

Beredar informasi terkait penyelenggaraan haji 1442 H di tengah pandemi 2021. Pesan itu menyebut jumlah kuota hari reguler dan khusus, kapasitas kamar hingga masa tinggal.
ADVERTISEMENT
Berikut potongan narasi yang ditulis dalam unggahan tersebut:
Setiap negara akan diberikan maksimal 30% dari total kuotanya. Indonesia diperkirakan akan menerima 64 ribu kuota, terdiri dari 60 ribu kuota haji reguler dan 4 ribu kuota PIHK.
Faktanya, hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kebijakan terkait pelaksanaan Haji 2021. Hal itu juga ditegaskan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali.
"Semua negara masih menunggu, termasuk soal kuota. Sampai saat ini, belum ada info resmi terkait kuota, reguler maupun khusus," jelas Endang Jumali, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (29/3).
Endang menambahkan, informasi yang beredar itu diduga bersumber dari rumusan hasil pertemuan antara KJRI Jeddah dengan kurang lebih 50 calon penyedia layanan akomodasi di Makkah beberapa hari lalu.
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Beredar Surat Pengumuman Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

Beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut berisi pengangkatan pegawai honorer yang berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes.
Berikut potongan narasi dalam surat tersebut:
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan konfirmasi Lansung Biro Manajemen kepegawaian BKN PUSAT JAKARTA Ir Agus Sutiadi M.Si No Hp: 081527697440.
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menyikapi itu, Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seno Hartono menyatakan isi surat tersebut adalah hoaks.
Seno menjelaskan, surat tersebut dapat dibuktikan melalui kop surat dan tanda tangan. Di surat tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan.
Selain itu, pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun pada bagian tanda tangan, tertera nama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
ADVERTISEMENT
Sehingga dipastikan surat yang beredar di media sosial soal pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes adalah hoaks.