Ragam Hoaks Corona: Biaya Tilang Terbaru dan Undangan LKPP

2 September 2020 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ragam hoaks corona - ilustrasi tilang CCTV: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
ragam hoaks corona - ilustrasi tilang CCTV: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Ragam hoaks corona di Indonesia terus beredar di media sosial. Padahal, Indonesia masih harus berjuang melawan lonjakan kasus corona selama enam bulan ini.
ADVERTISEMENT
Terbaru, ada dua isu liar di tengah pandemi yang menjadi perbincangan. Untuk meluruskan berita-berita tersebut, kumparan akan merangkumnya dalam ragam hoaks corona pada Rabu (2/9) pagi ini.
Hoaks Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
Informasi perubahan biaya tilang diawali dari pesan berantai yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8). Ada 13 jenis pelanggaran, termasuk tarif yang tercantum dalam pesan tersebut.
BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
ADVERTISEMENT
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
ADVERTISEMENT
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
ADVERTISEMENT
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu. Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar. Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".
TMC Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu tersebut. Divisi Humas Polri menegaskan informasi biaya tilang terbaru tidak benar alias hoaks.
Hoaks Surat Undangan Mengatasnamakan LKPP dengan Pungutan Biaya
ADVERTISEMENT
Beredar surat undangan yang mengatasnamakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan menggelar acara pada 4-5 September 2020 di sebuah hotel di Bali.
Undangan itu bertujuan untuk mengundang peserta sosialisasi dan atau bimbingan teknis. Dalam surat tersebut, anggaran penginapan, konsumsi dan transportasi selama kegiatan hanya akan menanggung satu peserta dari total 35 kapasitas peserta.
Informasi itu langsung dibantah LKPP pada Sabtu (30/8). LKPP tidak pernah menerbitkan surat maupun undangan tersebut.
"Waspada penipuan bermodus surat undangan palsu yang mengatasnamakan LKPP yaa. Pastikan surat/undangan resmi dikeluarkan oleh LKPP dan bertanda tangan elektronik, ya," tulis pihak LKPP melalui akun Twitter resmi.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***