Ragam Hukuman Pelanggar PPKM: Tukang Bubur Denda Rp 5 Juta, Wabup Rp 2 Ribu

5 Agustus 2021 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang pelanggaran PPKM Darurat di Karawang.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang pelanggaran PPKM Darurat di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah pelanggar PPKM telah menjalani sidang tindak pidana miring (tipiring) di wilayah masing-masing. Hukuman yang diterima berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Ada yang divonis hukuman penjara atau denda dengan nominal yang rendah sampai tinggi, hingga dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Para pelanggarnya juga beragam, dari pedagang, warga biasa hingga pejabat.
Berikut sejumlah pelanggar PPKM yang menjadi sorotan belakangan ini.

Denda Rp 5 Juta bagi Tukang Bubur Ayam di Tasikmalaya

Ilustrasi bubur ayam Foto: dok.shutterstock/aris setya
Vonis terhadap Endang Uloh (42) , tukang bubur ayam di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat menjadi sorotan. Sebagai pedagang kecil, Endang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Endang dinyatakan bersalah karena membiarkan pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7) siang.
ADVERTISEMENT
Warung bubur ayam Endang terjaring razia Satpol PP dan petugas gabungan pada Senin (5/7) malam. Pada saat itu, ada pengunjung yang memaksa makan di tempat saat adik Endang yang menjaga warung telah mengingatkannya.
"Ya saya tahu ada PPKM Darurat ini. Tapi ya semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah dikasih tahu. Ya bagaimana lagi sudah kejadian gini pak," ujar dia pasrah.

Ketua NU Jember dan Dokter Burhan Didenda Rp 10 Juta

Agus Burhan Syah (kiri) jalani sidang tipiring bayar denda karena gelar pesta pernikahan anaknya di Jember saat PPKM Level 4. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab dinyatakan bersalah karena menggelar pesta pernikahan anak di tengah penerapan PPKM Level 4 di Jember pekan lalu.
Gus Aab kedapatan menggelar pesta pernikahan untuk anak perempuannya dalam kawasan Pondok Pesantren Darul Ulum di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu, 28 Juli 2021. Acaranya dihadiri sekitar 70-80 orang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Agus Burhan Syah yang merupakan dokter dan kakak dari Anang Hermansyah juga turut menjalani sidang tipiring di Jember.
Burhan menggelar pesta kebun untuk pernikahan anaknya di dalam restoran Warung Kembang di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Mereka berdua diharuskan membayar denda yang ditetapkan hakim Rp 10 juta subsider kurungan selama 15 hari dengan biaya perkara Rp 5 ribu.

Seleb Tiktok di Bekasi Didenda Rp 12 Juta

Selebgram TikTok gelar pesta ulang tahun di Bekasi saat PPKM jalani sidang di Kecamatan Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Seleb TikTok, Eka Putri Istandi (18) atau yang dikenal sebagai Juyy Putri, divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4.
Dia menggelar acara pesta ulang tahun di sebuah hotel di Bekasi sehingga memicu kerumunan. Bahkan videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Akibat kesalahannya, Juyy Putri diwajibkan membayar denda Rp 12 juta atau kurungan penjara 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta atau kurungan penjara 20 hari," kata pimpinan sidang di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis 29 Juli 2021.
Tak hanya Juyy Putri, kerabat yang datang dalam pesta tersebut juga didenda RP 2 juta, sementara pihak hotel didenda Rp 17 juta.

Wabup Lampung Denda Rp 2 Ribu dan Bersih-bersih Fasilitas Umum

Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Salah satu pelanggar protokol kesehatan di Lampung menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia merupakan pemimpin wilayah Lampung Tengah yang seharusnya menjadi teladan bagi para warganya.
Ia adalah Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Videonya viral bernyanyi dan berjoget tanpa menggunakan masker dan berjaga jarak di sebuah acara hajatan, Minggu (20/6).
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. Foto: Dok. Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah, memvonis Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama 90 menit," kata Majelis Hakim dikutip SIPP PN Gunung Sugih.
Selain membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, Ardito Wijaya juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.
==
ADVERTISEMENT