Ragam Istilah Pembatasan di RI: New Normal, PSBB, hingga PPKM Jawa-Bali

8 Januari 2021 7:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki banyak istilah pembatasan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Dalam satu rangkaian, ragam istilah itu sebetulnya sama-sama merujuk pembatasan mobilisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kini, pemerintah menambah daftar istilah baru: PPKM. Istilah ini merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pembatasan ini diumumkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. Aturan ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Rujukan PPKM adalah UU dan PP N0mor 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini diatur melalui Kemendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
PPKM akan berlaku di kabupaten/kota mulai 11-25 Januari yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
Pada daerah yang memenuhi kriteria tersebut, kepala daerah harus menerbitkan peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di antaranya:
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
Daerah-daerah yang bakal dibatasi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setelah PPKM, ada lagi istilah PSTKM yang diterapkan Gubernur DIY, Sultan HB X.
PSTKM
Arahan pemerintah pusat soal PPKM langsung ditindaklanjuti Pemda DIY. Sultan HB X akan menerapkan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di DIY, mulai Yogyakarta hingga Bantul.
ADVERTISEMENT
Jadi, aturan ini menerapkan pembatasan di tingkat RT/RW, desa, dan dusun di DIY.
Menariknya, Ingub PTSKM yang berlaku 11-25 Januari itu mengatur mekanisme work from home (WFH) hanya 50%. Berbeda dengan arahan pemerintah pusat yang meminta penerapan WFH 75%.
Sebelum dua istilah ini, Indonesia sudah diramaikan dengan beragam istilah pembatasan lainnya. Apa saja?
Suasana Monumen Nasional (Monas) yang ditutup antisipasi virus corona atau COVID-19 di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
PSBB
Pada 10 April lalu, DKI Jakarta menerapkan PSBB total. Gubernur DKI Anies Baswedan meminta kewajiban untuk bekerja di rumah untuk sektor non-esensial, sekolah daring, ibadah di rumah, penutupan tempat wisata, penutupan mal, resto tak melayani dine in, hingga pembatasan transportasi. PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
New Normal
ADVERTISEMENT
Mei lalu, Presiden Jokowi mulai bicara mengenai konsep New Normal di tengah wabah corona. Menurut Jokowi, selagi vaksin corona belum ditemukan, warga Indonesia harus beradaptasi dan hidup berdampingan dengan corona melalui sebuah tatanan baru, yang disebut dengan new normal.
Kembali produktif melakukan berbagai aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, inilah yang dimaksud Jokowi dengan new normal. Aktivitas tetap berjalan asalkan tetap mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Menyambut Tahun 2021, Kamis (31/12). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
PSBB Transisi
DKI Jakarta hingga saat ini tak lagi menerapkan PSBB total, melainkan PSBB Transisi. Aturannya lebih longgar, misalnya membolehkan kantor untuk work from office (WFO) hingga kapasitas 50%, kapasitas transportasi 50%, restoran boleh dine in hingga jam tertentu, mal dibuka, bioskop dibuka dengan kapasitas 50%, hingga boleh ke luar kota.
ADVERTISEMENT
Konsep ini sebetulnya sama saja dengan New Normal yang diucapkan Jokowi. Namun, kata Wagub DKI Riza Patria, istilah new normal dikhawatirkan bisa membuat masyarakat salah kaprah.
"Kenapa kami menyebutnya PSBB transisi? Kami belum berani menyebut kenormalan baru atau new normal karena menurut kami, kata normal dapat berpotensi pemahaman di masyarakat seolah-olah kita sudah aman, seolah-olah sudah hilang virusnya, seolah-olah sudah bebas dan lain sebagainya," kata Riza.
Unggahan istri Anies Baswedan yang kembali beraktifitas. Foto: Instagram/@fery.farhati
Adaptasi Kebiasan Baru
Beda dengan Jakarta, Jawa Barat memakai istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku sempat ditelepon Jokowi dan mendapatkan apresiasi mengenai penjelasannya soal AKB.
Saat itu, Emil menjelaskan kepada Jokowi mengenai istilah tersebut. Sebulan setelahnya, eks Jubir penanganan corona, Achmad Yurianto, mengumumkan ke publik soal perubahan istilah menjadi AKB.
ADVERTISEMENT
Isolasi Mikro Kecil
Istilah ini dipakai oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Sebab saat itu, Rudyatmo mengaku kesulitan apabila Kota Solo harus menerapkan PSBB.
Dilansir Bengawan News, hal itu lantaran jumlah penduduk Kota Solo saat siang hari bisa mencapai 3 juta orang, sedangkan saat malam hanya 600 ribuan orang saja. Untuk itu, Rudy lebih menerapkan isolasi mandiri, mikro kecil atau Isolasi Micil.
Menurutnya, Isolasi Micil bisa bekerja dengan baik. Untuk itu, gugus tugas menggandeng RW dan RT untuk memantau sekitar bila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
PSBM
Hampir serupa dengan Rudy, Ridwan Kamil juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), bukan PSBB seperti DKI. Sebab menurutnya, kondisi di Jawa Barat lebih heterogen.
ADVERTISEMENT
Mengingat kondisi Jabar yang heterogen, penanganan pandemi di masing-masing daerah berbeda-beda. Tapi harus tetap bersinergi dengan sekelilingnya.
Seperti kebijakan di Bodebek harus selalu mengikuti episentrumnya, yakni DKI Jakarta. Sedangkan kawasan lain yang jauh dari Ibu Kota membutuhkan penanganan berbeda.
PSBMK
Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) juga dicanangkan Ridwan Kamil di Jabar, salah satunya di Kota Bogor. Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, PSBB membutuhkan jumlah personel yang banyak untuk mengamankan pembatasan aktivitas.
PSBB juga membutuhkan anggaran bantuan sosial yang sangat besar. Apalagi, pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor tengah menurun.
PSBMK bersifat memperketat pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran corona pada badan usaha maupun tempat umum. Kota Bogor ingin mengedepankan edukasi protokol.
Seorang pengendara sepeda motor melintasi mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pembatasan sosial kampung
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Konsep ini menekankan pada pembatasan yang diawasi setiap RW.
Adapun untuk pelaku usaha, restoran misalnya, pembatasan aktivitas di Depok tidak boleh melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in). Depok juga masih menerapkan jam malam, meskipun kini waktunya sudah dilonggarkan.
Pengetatan Terukur dan Terkendali
Istilah ini dikenalkan oleh Luhut Binsar Panjaitan untuk mencegah corona saat libur Natal dan tahun baru. Seluruh provinsi, terutama mobilitas di ibu kota, DKI Jakarta, harus diperketat.
Kapasitas Luhut dilakukan saat ia memimpin rapat koordinasi libur Natal dan tahun baru bersama sejumlah gubernur. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu meminta operasional mal hingga restoran dibatasi, maksimalkan WFH, hingga wajib tes PCR untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
ADVERTISEMENT
Pengetatan masyarakat secara terukur itu meliputi WFH (work from home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar (luar Bodebek), Jateng dan Jatim.
Infografik Pembatasan di Jawa-Bali. Foto: kumparan