Rahayu: Kampanye Konser Musik di Pilkada 2020 Bisa Digelar Drive-in

17 September 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Rahayu Saraswati, punya usulan berbeda menyikapi polemik aturan yang memperbolehkan kampanye dalam bentuk konser musik di Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Keponakan Prabowo itu mengatakan konser musik untuk Pilkada di era pandemi, bisa digelar drive-in dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jika ada yang mau melakukan konser virtual tentunya selama pengadaannya sesuai dengan protokol juga bisa. Sekarang juga ada cara baru yang drive-in. Mungkin bisa jadi pertimbangan," kata Rahayu kepada kumparan, Kamis (17/9).
Waketum Gerindra ini mengingatkan jangan sampai kegiatan kampanye pilkada memicu klaster-klaster penyebaran COVID-19. Dia meminta semuanya tetap mencegah lonjakan penyebaran virus tersebut.
"Saya pribadi tidak berharap ada klaster baru selama pilkada," ujarnya.
Giring Ganesha (kanan) bersama Ketua DPP PSI Tsamara Amany (tengah) dan Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati (kiri) bernyanyi di peluncuran kumparan Pemilupedia di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Bahkan, karena memahami bahaya penyebaran COVID-19 dia menekankan pada timnya agar lebih memperbanyak kegiatan bersifat secara virtual saja.
"Sedari minggu lalusaya sudah meminta tim saya untuk mengajak orang-orang lebih sering ber-ZOOM bertemu secara daring, demi kesehatan dan keselamatan bersama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dan yang pasti akan tetap mematuhi peraturan yang ada dalam kegiatan tatap muka," lanjutnya.
Sebelumnya, ketentuan soal kampanye akbar atau rapat umum dalam bentuk konser musik tersebut termuat dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi.
Kebijakan itu menuai kritikan dari Komisi II DPR. Mereka menilai konser musik bisa memicu penyebaran COVID-19. Sementara KPU menyebut aturan itu ada di UU Pilkada yang disusun DPR dan pemerintah, sehingga KPU mengikuti ketentuan di atasnya.
Soal aturan lebih teknis terkait kampanye, sedang difinalisasi KPU dalam bentuk PKPU tentang Kampanye di Pilkada 2020.