Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Jabar menetapkan ustaz Rahmat Baequni tersangka penyebar hoaks. Baequni jadi tersangka karena memberikan informasi tentang banyaknya petugas KPPS yang meninggal akibat diracun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Baequni menyebarkan informasi itu kepada sejumlah jemaahnya saat sedang ceramah di salah satu masjid di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Untuk materi kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini adalah ceramah saudara RB, yaitu tentang adanya dugaan, masih dugaan, informasi menurut yang bersangkutan, meninggalnya kurang lebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu," ujar Trunoyudo, di kantornya, Jumat (21/6).
Truno mengatakan Baequni memberikan informasi hoaks itu usai penyelenggaraan pemilu 2019. Baequni menyebut alasan petugas KPPS diracun agar tidak bisa memberikan kesaksian soal kondisi di TPS saat pemilu.
Polisi menjerat Baequni Pasal 14 dan Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga terkait dengan pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT
Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Selain kasus hoaks KPPS, polisi juga akan mengusut perkara lain yang diduga menjerat Baequni.
Perkara lain yang juga menjadi sorotan adalah soal pernyataan Baequni yang menyebut teroris dibentuk oleh aparat untuk mendiskreditkan umat Islam.
Pernyataan itu dilontarkan Baequni dalam sebuah kajian di salah satu masjid di Bandung.