news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Nikah Secara Adat Tahun 2018

16 Januari 2020 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garis polisi terpasang di Keraton Agung Sejagat.  Foto: Dok. Hiya Fadhilatul Ulya
zoom-in-whitePerbesar
Garis polisi terpasang di Keraton Agung Sejagat. Foto: Dok. Hiya Fadhilatul Ulya
ADVERTISEMENT
Raja Toto Santosa Hadiningrat dan Ratu Fanni Aminadia dari Keraton Agung Sejagat bukan pasangan suami istri yang sah, mereka hanya menikah secara adat. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan intensif Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto mengatakan, di awal pemeriksaan keduanya mengaku pasangan suami istri. Namun, tak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.
"Pengakuan Raja dan Ratu itu, mereka ketemu tahun 2015, terus mereka disahkan (sebagai pasutri) bukan secara agama atau negara, secara adat baru dua tahun lalu," kata Budhi ditemui di ruan kerjanya di Semarang, Kamis (16/1).
"Saya tanya kepada mereka, surat kawinnya ada? Enggak ada. Pokoknya mereka menganggap sahlah. Karena kan namanya kepercayaan," imbuhnya.
Budhi juga meragukan apabila keduanya menikah secara siri. Sebab, status Raja atau Toto di KTP masih belum kawin alias lajang.
Sementara, Ratu Fanni Aminadia sendiri merupakan ibu anak dua. Hanya saja, kata Budhi, pihaknya masih memastikan apakah dia dan suaminya bercerai atau dia meninggalkan suaminya.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya mereka bukan suami istri yang sah menurut hukum yang ada di Indonesia. Kalau dibilang kawin siri enggak juga, karena pengakuan si Permaisuri ini, enggak ada lagi selain si Permaisuri teman hidup yang dimiliki oleh si Raja," kata Budhi.
Polda Jateng ungkap kasus penipuan Keraton Agung Sejagat. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni Aminadia saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Polisi menyebut masih ada kemungkinan tersangka bertambah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi, 'barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
Ayat (2), 'barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.'