Raja Salman Hapuskan Hukuman Cambuk di Arab Saudi

26 April 2020 9:01 WIB
comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja Salman dari Arab Saudi  Foto: Alexander Zemlianichenko/Pool via REUTERS/File Photo
zoom-in-whitePerbesar
Raja Salman dari Arab Saudi Foto: Alexander Zemlianichenko/Pool via REUTERS/File Photo
ADVERTISEMENT
Raja Salman memerintahkan penghapusan hukuman cambuk di Arab Saudi. Langkah ini disebut sebagai bentuk peningkatan atas penghormatan hak asasi manusia di Saudi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Arab News, langkah ini diumumkan oleh Mahkamah Agung Saudi pada Sabtu (25/4) dan dikonfirmasi oleh Komisi HAM Saudi (HRC). Para napi yang telah divonis cambuk akan diganti hukumannya dengan denda atau penjara, atau keduanya.
Kantor berita Reuters juga membenarkannya setelah melihat surat perintah penghapusan cambuk dari Komisi Umum Mahkamah Agung Saudi pada bulan ini.
"Keputusan ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di bawah perintah Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman," bunyi dokumen tersebut.
Raja Salman dari Arab Saudi Foto: AFP/Fethi Belaid
HRC menyambut langkah pemerintah Arab Saudi ini. Menurut mereka, Saudi telah menjalankan 70 reformasi HAM dalam lima tahun terakhir.
"Walau reformasi ini meningkatkan kehidupan dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk wanita, pekerja, pemuda, dan orang tua, semuanya berasal dari keinginan yang sama untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warga di Kerajaan," kata Presiden HRC Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad, kepada Arab News.
ADVERTISEMENT
Hukuman cambuk diterapkan di Saudi berdasarkan Syariah Islam untuk berbagai jenis kejahatan, mulai dari ringan hingga berat dengan kadar yang berbeda-beda. Salah satu vonis cambuk yang terkenal adalah terhadap blogger Saudi Raif Badawi.
Petugas menjalankan hukuman cambuk seorang wanita yang melanggar hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
Badawi ditangkap pada 2012 lalu, divonis penjara 7 tahun dan 600 cambukan atas tuduhan penghinaan terhadap Islam. Hukumannya kemudian ditambah menjadi 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada 2014.
Setelah cambuk dihapus, hakim di Saudi akan memilih hukuman lain seperti penjara, denda, atau layanan sosial. Hukuman fisik lain seperti amputasi untuk pencuri atau hukuman mati dengan dipenggal untuk kejahatan pembunuhan dan terorisme masih tetap berlaku di Saudi.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT