Rakit Bom Pipa Berdaya Ledak Tinggi, Pria di Cianjur Ditangkap Polisi

15 Oktober 2020 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan foto barang bukti dan pelaku pembuat bom ilegal. Foto: Polres Cianjur
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menunjukkan foto barang bukti dan pelaku pembuat bom ilegal. Foto: Polres Cianjur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial D. Ia ditangkap karena merakit bom jenis pipa secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. D ditangkap di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
"Satu orang kami tangkap. Dia ini belajar merakit bom dari seorang rekannya yang juga telah kami mintai keterangan dan akan segera diamankan,” kata Rifai dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, bom pipa itu akan digunakan untuk membuat terowongan dalam proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Rifai juga menuturkan, bom itu memiliki daya ledak tinggi.
“Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (high explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari batangan pipa, resistor dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.
Lebih lanjut, Rifai mengatakan D sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur. Dia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
“Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tutup Rifai.