Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ramai-ramai Melawan Ormas yang Memaksa Minta THR
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada saja organisasi masyarakat yang ikut meminta THR pada Lebaran ini. Permintaan ini disampaikan melalui surat kepada sejumlah perusahaan yang berkantor di 'wilayah' mereka.
Tak sedikit ormas yang minta THR dengan memaksa. Lebih parah lagi, mereka meminta dengan nada ancaman kepada perusahaan atau kantor.
Permintaan THR oleh ormas ini mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menilai, masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan ormas yang memaksa meminta THR kepada polisi.
“Begini, apabila dirasa ada pelanggaran hukum laporkan kepada penegak hukum, bila merasa ada tindakan yang melanggar hukum laporkan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu, (26/5).
Anies memberikan batasan yang jelas kepada masyarakat terkait permintaan THR oleh ormas. Bila merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan ormas, langsung laporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Jadi menurut saya juga simpel, kita tidak terlalu khawatir apakah pribadi apakah siapapun bila melakukan tindakan yang menurut melanggar hukum laporkan saja, laporkan saja, ada penegak hukum,” tambah dia.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol M Iqbal memperingatkan kepada ormas untuk tidak melanggar hukum, termasuk dalam hal THR.
"Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri ormas bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta,” ujar Iqbal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz menegaskan tidak akan ragu menindak tegas ormas yang memaksa meminta THR kepada masyarakat.
"Kalau dia (ormas) meminta dengan memaksa apalagi sampai mengancam dan sebagainya, tentu kita tindak," kata Idham kepada kumparan, Senin (28/5).
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, perihal THR yang diminta oleh ormas dikembalikan kepada perusahaan atau warga. Bila memang sudah disediakan dan tidak ada unsur paksaan terlebih sukarela memberikan kepada ormas, tentu tidak jadi masalah.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada beberapa (Ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta ke perusahaan. Kalau perusahaan itu memang ada (THR) dan ngasih ya kan enggak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).