Kebakaran Hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Ramai-ramai Mendesak Jokowi Tuntaskan Karhutla

17 September 2019 6:44 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah gubuk kayu terbakar karena kebakaran hutan di Palangka Raya. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah gubuk kayu terbakar karena kebakaran hutan di Palangka Raya. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sebagian Pulau Sumatera dan Kalimantan sudah mengkhawatirkan. Dampak karhutla tidak hanya berefek ke masyarakat di wilayah-wilayah terdampak, tetapi juga hewan-hewan yang habitatnya terbakar, bahkan kabut asapnya sampai ke negara tetangga.
ADVERTISEMENT
Masyarakat di Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan wilayah lainnya mulai mengalami gangguan kesehatan karena terpapar kabut asap. Jarak pandang yang menipis membuat aktivitas penerbangan juga terganggu.
Banyak pihak menilai persoalan karhutla ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Presiden Joko Widodo dan pemerintah diminta belajar dari karhutla yang terjadi pada 2015 silam dengan menetapkan sebagai bencana nasional.
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk membantu memadamkan api di Kampar, Provinsi Riau. Foto: AFP/ADEK BERRY
"Belajar dari tahun 2015, situasi seperti ini selayaknya ditetapkan menjadi bencana nasional untuk menghentikan dan menangani jutaan rakyat yang terdampak oleh kebakaran hutan dan kabut asap," Team Leader Pengkampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, Senin (16/9).
Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, negara bisa mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk menangani permasalahan ini, serta mencegah dampak yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
"Seluruh resource harus segera dikerahkan untuk menangani bencana ini. Fasilitas dan standar evakuasi harus segera jadi prioritas selain meningkatkan upaya pemadaman yang tidak efektif," tutur Arie.
"Presiden harus mengambil alih kepemimpinan untuk krisis ini," imbuhnya.
Pemerintah juga diminta untuk belajar dari kejadian kebakaran hutan tahun-tahun sebelumnya, yang sampai kini pun masih terus berulang dan telah dianggap sebagai kelalaian.
Di tengah upaya pemerintah menangani karhutla, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kembali menyayangkan langkah pemerintah yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung, yang menolak kasasi yang diajukan Jokowi dan jajarannya terkait gugatan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 silam. PK diajukan pemerintah pada Juli 2019.
Padahal, dalam putusan kasasi itu pemerintah harus menunaikan kewajiban dalam melindungi warga negaranya. Termasuk juga wajib menghentikan karhutla yang sampai saat ini masih terjadi.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya peristiwa ini (karhutla) kalau pun terjadi korbannya tidak akan besar, jika saja presiden mau patuh pada putusan di MA yang sudah menyatakan pemerintah atau negara bersalah dalam gugatan CLS pada kasus karhutla di Kalimantan pada 2015,” jelas Direktur Eksekutif Walhi Khalisah Khalid.
Konferensi pers terkait surat terbuka WALHI kepada presiden RI berserta menteri tentang Indonesia darurat asap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Khalisah menganggap PK yang diajukan pemerintah dapat menjadi contoh buruk bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran karena menyebabkan karhutla.
“Jadi ini sebenarnya contoh buruk itu dipraktikkan oleh negara, sehingga negara jadi tidak punya wibawa di mata korporasi. Seandainya keputusan itu dilakukan setidaknya menaikkan marwah negara disitu,” ungkap Khalisah.
Jika presiden dan jajarannya tidak bisa cepat tanggap menyelesaikan karhutla, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai LSM lingkungan dan HAM mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ADVERTISEMENT
“Kami rasa kalau negara ini tidak juga hadir dan bahkan mengelak kami sebagai masyarakat sipil bisa saja kami melakukan pelaporan terhadap peristiwa ini ke komite PBB untuk isu bisnis dan HAM,” ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani.
Yati menuturkan, karhutla yang terjadi saat ini sudah dikategorikan sebagai kasus kejahatan lingkungan atau kejahatan 'ekosida.' Bahkan, kita dilihat dari perspektif lingkungan, kasus karhutla di Indonesia sebagai salah satu pelanggaran HAM.
“Mereka (PBB) bisa mereview untuk melihat sejauh mana sebaiknya Indonesia telah mematuhi konsep-konsep bisnis yang harus memperhatikan parameter HAM dan bagaimana dalam peristiwa ini sebetulnya korporasi dan negara sudah memberikan tanggung jawabnya kepada pemerintah,” tutur Yati.
Desakan tak hanya datang dari dalam negeri. Kelompok warga sipil Malaysia mendesak pemerintahnya menggugat Indonesia dengan 1 ringgit (atau Rp 3.355) terkait karhutla yang sampai ke Negeri Jiran.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, gugatan itu merupakan langkah yang paling mungkin diambil, dengan harapan Indonesia benar-benar berkomitmen menangani karhutla.
"Kami mengusulkan hal yang bisa dilakukan, kami mencari sebuah keputusan melalui gugatan yang dapat memaksa pemerintah Indonesia memikul tanggung jawab hukum atas kebakaran hutan di Indonesia," sebut kelompok profesional tersebut seperti dikutip dari Malaymail.
Mengapa hanya satu ringgit? Dampak karhutla ini dinilai sangat sulit dihitung kerugiannya. Sementara jika gugatan yang diajukan besar, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan pemborosan dan memicu ketegangan yang tak diperlukan.
Kelompok itu juga memberikan tiga solusi, yang diharapkan bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Yakni bantuan teknis, pendanaan, dan pemadaman api dari pemerintah Malaysia.
"Kesehatan warga Asia Tenggara dan Indonesia berada di bawah ancaman mematikan karena karhutla di Indonesia. Untuk menuntut keadilan, akuntabilitas harus dipaksakan. Gugatan 1 ringgit menjadi salah satu opsi yang layak diambil Malaysia," pungkas mereka.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten