Ramai-ramai Tiadakan Salat Jumat demi Mencegah Corona

4 April 2020 7:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjid Al Akbar tetap Gelar Salat Jumat di minggu kedua pandemi corona. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjid Al Akbar tetap Gelar Salat Jumat di minggu kedua pandemi corona. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi virus corona di Indonesia, kegiatan keagamaan dibatasi demi mencegah penularan. Termasuk salah satunya salat Jum'at bagi umat Islam.
ADVERTISEMENT
Namun pertanyaan muncul. Dalam ajaran Islam ada pendapat, tanpa uzur (alasan) kuat, apabila umat Islam khususnya yang laki-laki tak salat Jum'at, maka ia tergolong kafir.
Lalu, bagaimana dengan situasi pandemi corona seperti saat ini?
Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berikut penjelasan lengkap dari MUI melalui Komisi Fatwa:
Tidak Salat Jumat Tiga Kali, Bagaimana Hukumnya ?
Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah. Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi COVID-19 sudah tidak salat selama dua kali, dan tiga kali jika besok tetap tidak salat Jumat. Bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat 3 kali berturut-turut?
ADVERTISEMENT
Menanggapi masalah ini perlu disampaikan hal sebagai berikut:
1. Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat.
a. Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
b. Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.
c. Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan.
Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
ADVERTISEMENT
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (salat Jumat).
Ada beberapa udzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
2. Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.
Setelah lebih dari 3 minggu corona mewabah di tanah air, masjid-masjid di berbagai tempat banyak yang tidak menggelar Salat Jumat.
Ilustrasi mengajak anak ke masjid Foto: Shutterstock
Aceh
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 15 masjid di Kota Banda Aceh, Aceh, tidak menggelar salat Jumat pada 3 April kemarin. Selain salat Jumat, masjid itu juga tidak lagi melaksanakan salat wajib lima waktu secara berjamaah. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alizar, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan tausyiah yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh kepada setiap masjid di sana.
Sehingga, kata dia, untuk pelaksanaan salat Jumat itu diserahkan kepada keputusan masyarakat bersama dengan pengurus masjid. Pihaknya tidak melarang atau menyuruh pelaksanaan salat Jumat di masjid.
"Kami cuma mengimbau masyarakat mengikuti petunjuk dari tausyiah itu, kalau memang merasa wilayah itu sangat tinggi dan rawan, masyarakat setuju ya sudah tidak ada salat Jumat," kata Alizar kepada acehkini --- media partner kumparan, Jumat (3/4).
Petugas memeriksa suhu tubuh warga sebelum mengikuti salat berjemaah di Masjid Nurussalam, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/3) Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cirebon
ADVERTISEMENT
Belum meredanya penyebaran COVID-19 membuat sejumlah daerah terus membatasi sejumlah aktivitas di masyarakat. Bahkan, untuk ibadah di Kota Cirebon Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon meniadakan salat Jumat di masjid-masjid di Kota Cirebon. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan dan penyebaran virus corona.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Cirebon menggelar pertemuan dengan MUI Kota Cirebon pada Kamis (02/04/2020). Pemkot Cirebon menetapkan kebijakan untuk meniadakan kegiatan salat Jumat pada 3 April 2020 hingga pandemi virus corona mereda.
Masjid di Denpasar yang tidak menggelar ibadah Salat Jumat karena wabah virus corona. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Denpasar
Sejumlah masjid besar di Denpasar yang biasanya selalu dipenuhi jemaah salat Jumat terlihat sepi pada Jumat (3/4). Pengurus masjid memilih untuk sementara waktu meniadakan kegiatan itu terkait wabah virus corona.
Seperti di Masjid Al-Amanah yang terletak di Jl. Kusuma Atmadja, Renon, Kota Denpasar. Masjid yang masih satu komplek dengan Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar itu dijaga ketat oleh petugas keamanan yang bertugas di GKN.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada himbauan dari pemerintah, di luar sebelum masuk sudah ada tulisan, jadi kalau ada orang yang mau masuk, kita pertegas saja dengan himbauan itu," jelas petugas keamanan di GKN yang enggan disebutkan namanya.
Umat muslim membaca Al Quran di Masjid di Masjid Al Markaz Al Islam, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/5). Foto: Antara/Abriawan Abhe
Pontianak
Masjid Al Amin Sintang di Jalan Lintas Melawi, merupakan salah satu masjid di Kota Sintang, yang masih menggelar salat Jumat.
Pengurus Masjid Al Amin Sintang, Amin Sodik, mengatakan, dalam melaksanakan salat Jumat tersebut, pihaknya tetap memperhatikan upaya pencegahan covid-19. Salah satunya dengan menjaga kebersihan masjid.
“Selain itu, kami melakukan penyemprotan disinfektan dua kali seminggu. Yakni setiap hari Jumat dan Selasa atau Rabu. Karpet masjid kami gulung, jemaah membawa sajadah masing-masing,” kata Amin Sodik, ketika dihubungi Hi!Pontianak --- media partner kumparan, Jumat (3/4).
Ilustrasi obat virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Kuningan
ADVERTISEMENT
Bupati Kuningan, Acep Purnama, resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/1091/Kesra tentang pencegahan penyebaran virus corona di masjid dan musala. Bahkan surat itu berisikan imbauan kepada semua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Kuningan agar sementara waktu tidak mengadakan salat Jumat yang diganti dengan salat fardu zuhur.
“Kami meminta kepada seluruh pengurus DKM/DKL, tokoh agama, tokoh masyarakat dapat menginformasikan kepada warganya masing-masing dan memberikan pemahaman yang benar, untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid wilayahnya masing-masing. Namun diganti dengan salat zuhur di rumah, mulai tanggal 03 April 2020 sampai situasi dinyatakan aman dari sebaran wabah virus corona,” kata Bupati Acep.
Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tengah wabah corona. Surat itu diteken di Makassar pada 1 April 2020.
ADVERTISEMENT
Isi surat edaran itu adalah imbauan kepada warga Sulawesi Selatan untuk tidak melakukan aktivitas keagamaan di luar rumah.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!