news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ramai soal Kasus Meiliana, Menag Beberkan Aturan Penggunaan Toa Masjid

23 Agustus 2018 17:54 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menag Lukman Hakim jumpa pers sidang isbat. (Foto: Nugroho Sejati / Kumparan)
ADVERTISEMENT
Meiliana, seorang perempuan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan karena dianggap menistakan agama. Meiliana divonis karena mempermasalahkan volume azan di masjid Al-Makshum, di dekat tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Meiliana ini kemudian menjadi viral. Banyak yang menyayangkan vonis hakim kepada Meiliana. Ketika publik tengah memperbincangan kasus ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membeberkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
Dalam sebuah infografik yang diunggah Lukman di akun Twitternya, dituliskan sejumlah peraturan penggunaan pengeras suara termasuk saat waktu salat 5 waktu dan salat Jum'at.
Beberapa poin aturannya seperti pengeras suara digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara, mengutamakan suara yang merdu dan fasih, hingga aturan waktu penggunaan sebelum dan sesudah melaksanakan salat.
Dasar hukum yang digunakan adalah instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla.
Berikut peraturan lengkap soal aturan penggunaan pengeras suara.
Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. (Foto: Dok. Kemenag)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. (Foto: Dok. Kemenag)
ADVERTISEMENT