Rampas Ponsel, Pria di Bandung Nekat Lukai Sopir Taksi Online

19 April 2021 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian disertai kekerasan saat konpers di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/4).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian disertai kekerasan saat konpers di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan pria berinisial AAM atas kasus pencurian disertai kekerasan. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 April lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Adanan, peristiwa bermula ketika pelaku memesan taksi online dari sebuah hotel yang terletak di wilayah Lengkong. Lalu, korban datang ke lokasi untuk menjemput pelaku.
Akan tetapi, selama di perjalanan, pelaku berulangkali mengubah tujuannya dengan alibi hendak menjemput kekasihnya.
"Kemudian di tengah perjalanan yang bersangkutan berkata hendak menjemput pacar jadi kembali ke tujuan awal," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/4).
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian disertai kekerasan saat konpers di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kemudian, menurut Adanan, saat di jalan buntu dan sepi di Jalan Mekarwangi, pelaku seketika langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan ponsel. Pelaku pun melukai pergelangan tangan korban.
"Korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam," ucap dia.
Melihat korban yang terluka, pelaku tak berniat kabur. Karena panik, ia malah membawa korban ke hotel di wilayah Lengkong.
ADVERTISEMENT
Resepsionis hotel yang curiga langsung melapor ke polisi. Pelaku pun berhasil diamankan polisi, sementara korban dilarikan ke rumah sakit karena terluka cukup parah.
"Membawa korban ke rumah sakit kalau tidak segera ditolong bisa segera kehilangan nyawa," kata Adanan.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian disertai kekerasan saat konpers di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/4). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Aksi tersebut sudah direncanakan pelaku sejak dua hari yang lalu. Mengenai motif dan pengakuan pelaku, polisi bakal mendalami lebih lanjut.
"Sendiri tidak ada yang menyuruh. Satu kali ini (melakukan)" ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.