news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rangkaian Proses yang Dilakukan Artidjo dkk untuk Adili Ahok

19 Maret 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agung Artidjo Alkostar (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Agung Artidjo Alkostar (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung sedang memproses berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berkas tersebut sudah berada di tangan majelis hakim dan sedang dipelajari.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah lantas memaparkan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya vonis dibacakan.
"Jadi, setelah majelis menerima pelimpahan perkara, karena sudah ditunjuk, maka berkas dilimpahkan ke majelis. Kemudian oleh majelis ini berkas ini digandakan menjadi tiga rangkap. Satu untuk ketua majelis, dua untuk anggota," kata Abdullah saat ditemui di kantornya, Senin (19/3).
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Menurut Abdullah, ketiga hakim itu nantinya akan mempelajari berkas gugatan PK Ahok.
"Setelah membaca, kemudian membuat konsep pertimbangan. Membuat konsep pertimbangan itu juga mereka sendiri-sendiri. Kemudian nanti akan diagendakan dalam rapat musyawarah gitu, nanti masing-masing pendapatnya apa. Nah di situlah terjadi perdebatan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Pada rapat musyawarah itu pula nantinya majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap PK tersebut. Namun Abdullah mengaku tidak dapat memastikan kapan putusan hakim atas PK tersebut bisa keluar.
"Tapi maksimal itu, tiga bulan itu sudah ada putusan," kata dia.