Rangkaian Suap Barang Mewah Bupati Talaud Sri Wahyuni

19 Juli 2019 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Bernard Hanafi Kalalo, menyuap Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dengan berbagai macam barang mewah senilai Rp 595 juta. Suap diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan dua proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Talaud .
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK dalam sidang dakwaan Bernard, menyebut bahwa setidaknya ada enam barang bernilai fantastis juga uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Sri. Pemberian barang tersebut dilakukan di waktu dan tempat terpisah.
"Setelah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Bernard tidak hanya sekali memberikan barang mewah kepada Sri Wahyuni. Proses pemberian pun dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga April 2019.
Berikut kronologi dari pemberian berbagai barang mewah dari Bernard kepada Sri Wahyuni.
Februari 2019
Sri meminta Benhur Lalenoh yang merupakan orang kepercayaannya untuk menawarkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud dengan commitment fee sebesar 10 persen kepada Sri.
ADVERTISEMENT
April 2019
Benhur Lalenoh menyampaikan paket-paket itu kepada para pengusaha Manado, yang akhirnya Bernard Hanafi Kalalo menyetujui proyek itu.
16 April 2019
Bernard bersama dengan Benhur menemui Sri di ruang kerjanya. Keduanya kemudian berkenalan dan membahas mengenai proyek. Dalam kesempatan itu, Sri meminta sebuah handphone satelit dan Bernard menyetujuinya.
22 April 2019
Bernard, Benhur, dan Sri bertemu di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Sri menyebut akan memberikan 7 paket pekerjaan kepada Bernard termasuk di antaranya revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Di kesempatan itu, Bernard memberikan handphone satelit kepada Sri dengan merek Thuraya senilai Rp 32 juta.
25 April 2019
Menindaklanjuti permintaan Sri lainnya, anak kandung Bernard membeli tas bermerek Balenciaga senilai Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,3 juta. Pembelian itu dilaporkan ke Sri.
ADVERTISEMENT
Pada malam harinya, Bernard bertemu dengan Sri untuk membahas mengenai proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung. Untuk Pasar Beo proyek akan dikerjakan oleh CV Minawerot Esa, dan Pasar Lirung dikerjakan oleh CV Militia Christi.
26 April 2019
CV Minawerot Esa memasukan dokumen penawaran dengan nilai Rp 2,5 miliar dan CV Militia Christi dengan nilai Rp 2,7 miliar.
Menindaklanjuti commitment fee senilai 10 persen, Benhur meminta Bernard merealisasikan uang jadi senilai Rp 100 juta. Penyerahan dilakukan dua kali yakni pada 26 April dan 27 April di dua lokasi berbeda.
28 April 2019
Sri meminta Bernard membelikan sebuah jam tangan Rolex. Bernard kemudian memesan jam itu bersama Benhur di Plaza Indonesia, Jakarta.
ADVERTISEMENT
29 April 2019
Bernard dan Benhur membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32 juta. Pada saat itu, keduanya akan menyerahkan ke Sri di Talaud, tapi dicegat dan ditangkap oleh KPK.
"Terdakwa (Bernard) memberikan yang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp 595 juta adalah dengan maksud agar Sri Wahyumi Maria Manalip membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan oleh terdakwa dalam lelang pekerjaan revitalisasi pasar Lirung dan pasar Beo tahun anggaran 2019," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Bernard dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT