RANHAM Tak Efektif, Jokowi Didesak Evaluasi & Bahas Rancangan Perpres 2020-2024

15 Mei 2020 18:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/12). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa membawa poster saat mengikuti aksi di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (10/12). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kebijakan untuk meningkatkan kualitas penegakan HAM di Indonesia. Namun, kebijakan yang telah berlangsung selama dua dekade ini dianggap belum mampu berkontribusi optimal.
ADVERTISEMENT
Untuk periode Presiden Jokowi, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM menilai pemerintah perlu mengevaluasi RANHAM 2015-2019 untuk memperbaiki penegakan HAM di tahun-tahun berikutnya.
RANHAM 2015-2019 dianggap hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa menjabarkan persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
Organisasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar aksi pawai obor memperingati hari HAM sedunia di Lhokseumawe, Aceh, Senin (9/12) malam. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
"Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM," sebut Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).
Masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir, di antaranya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban, pemenuhan hak ekonomi dan sosial budaya masyarakat hukum adat serta masyarakat adat pesisir, perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; dan pencegahan perkawinan anak.
ADVERTISEMENT
"Lalu, pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM), pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan, perlindungan bagi pembela HAM, pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal, hingga pencegahan perdagangan orang," tulisnya.
Sejumlah warga melakukan aksi protes untuk memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di depan Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Helmi Afadi Abdullah/kumparan
Koalisi berpendapat, pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespons masalah-masalah aktual karena aturan yang terikat pada politik birokrasi kelembagaan.
"Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya hingga lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019," tutur Koalisi.
ADVERTISEMENT
"Termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM," sambungnya.
Presiden Joko Widodo (tengah) saat meninjau penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5). Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Segera sahkan RANHAM 2020-2024
Selain itu, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini ke dalam rencana pembangunan nasional.
Sebab, pengaturan RANHAM yang tidak efektif menyebabkan tidak optimalnya implementasi program. Pemerintah perlu memperluas cakupan ruang lingkup RANHAM 2020- 2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian sebelumnya.
Aktivis KontraS Sumut memakai topeng bergambar aktivis HAM Munir ketika menggelar aksi refleksi 14 tahun kematian Munir. Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
"Pemerintah juga harus mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh," imbuhnya.
"Lalu penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Berikut rekomendasi cakupan HAM yang perlu diperbaiki pada RANHAM 2020-2024:
(1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
(2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak.
(3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban.
(4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah.
(5) perlindungan hak- hak tenaga kerja termasuk buruh migran.
ADVERTISEMENT
(6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS.
(7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender.
(8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak.
(9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.