Rano Karno Siap Bersaksi di Sidang Korupsi Alkes Banten

7 Januari 2020 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, menjadi sorotan lantaran kembali disebut menerima Rp 700 juta dari hasil korupsi alkes Banten tahun 2012 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
KPK pun menyatakan membuka opsi memanggil Rano Karno dalam persidangan jika jaksa membutuhkan.
Terhadap hal itu, Rano Karno menyatakan siap jika dipanggil untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Meski sedang sibuk mempromosikan filmnya 'Akhir Kisah Cinta Si Doel', Rano Karno akan meluangkan waktu jika dipanggil jaksa KPK.
"Sebagai warga negara, kalau memang dipanggil kita harus patuh," ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Sebelumnya tudingan Rano menerima Rp 700 juta itu disampaikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). Foto: kumparan
Dalam sidang, Djaja yang mengaku memberikan uang itu secara langsung ke Rano, mengatakan pemberian tersebut atas instruksi Wawan. Rano kala itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
Tetapi Rano yang kini menjabat anggota DPR F-PDIP itu, membantahnya. Ia menyatakan telah membantah kesaksian Djaja sejak tahun 2017 lalu.
"Ini peristiwa lama yang sudah saya jawab, sudah saya beri keterangan di media, juga di KPK sudah saya jawab," kata Rano.
Berikut 6 poin bantahan yang disampaikan Rano dalam keterangan tertulis pada tahun 2017 lalu:
1. Saya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang diembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.
ADVERTISEMENT
2. Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana. Saya mengimbau Saudara Djadja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.
3. Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya.
ADVERTISEMENT
4. Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya.
5. Dalam persidangan hari ini Saudara Djadja sendiri juga telah menyampaikan pengakuan tak pernah menyerahkan kepada saya uang/aliran dana yang dituduhkannya kepada saya. Fakta ini dengan sendirinya membantah tuduhan yang dibuat Saudara Djadja atas saya. Kembali saya meminta Saudara Djadja untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya dan membuka siapa pihak yang dimaksud telah menerima aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
6. Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Djaja Buddy Suhardja dan Ajat Drajat Ahmad Putra Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Adapun dalam kasus itu, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Wawan disebut mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar.