Rano Karno Tiba di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Sidang Wawan

24 Februari 2020 11:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Gubernur Banten, Rano Karno jadi saksi dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Gubernur Banten, Rano Karno jadi saksi dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Gubernur Banten, Rano Karno, memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi alkes Banten dan Tangerang Selatan serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Pria yang identik tokoh Si Doel itu tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tak banyak berkomentar soal kehadirannya itu.
Politikus PDIP itu sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk bersaksi di persidangan. Terkait hal tersebut, Rano Karno mengaku ada kesibukan dan sudah meminta izin kepada jaksa.
"Ane yang kemarin, sebenarnya udah izin dua kali," kata Rano di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Eks Gubernur Banten, Rano Karno, jadi saksi dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya Rano Karno dituding menerima Rp 1,5 miliar, hal itu disampaikan eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja, saat menjadi saksi di sidang Wawan. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.
Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk menyerahkan Rp 1,5 miliar ke Rano Karno. Menurut Ferdy, uang tersebut diterima ajudan Rano, Yadi, di Hotel Ratu, Serang, Banten. Namun ia tak ingat kapan pemberian uang itu.
ADVERTISEMENT
"Saya lupa kalau waktunya, 2012 atau 2013 gitu, ya," terang Ferdy saat bersaksi.
Eks Gubernur Banten, Rano Karno jadi saksi dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara dalam dakwaan Wawan, Rano Karno disebut turut menerima aliran dana Rp 700 juta korupsi dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut jaksa, uang yang diperoleh oleh Rano Karno itu berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
Yuni disebut kongkalikong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Sehingga Yuni disebut menerima keuntungan mencapai Rp 61,2 miliar. Keuntungan itu kemudian digunakan untuk pembelian alat kesehatan Rp 30,4 miliar dan biaya pinjaman Rp 222,8 juta.
Sementara sisanya diberikan diberikan kepada sejumlah pihak atas perintah Wawan, salah satunya Rano Karno. Penyerahan uang itu ke Rano Karno terjadi dalam rentang Juni 2012 hingga Agustus 2013.
"Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy, Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata jaksa.