Rapat Evaluasi Rampung, DPRD Segera Ketok APBD DKI 2020

23 Desember 2019 18:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penetapan APBD tahun 2020, Rabu (11/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penetapan APBD tahun 2020, Rabu (11/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat untuk membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap rancangan APBD DKI Jakarta 2020. Berdasarkan hasil rapat, tidak ada perubahan yang dilakukan terhadap APBD dan APBD akan segera disahkan pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
“Tadi dibacakan dari hasil evaluasi Kemendagri itu semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).
“Tahun ini tidak ada yang prinsip, hanya koreksi semacam penggeseran kode rekening. Kemudian juga kita dievaluasi terhadap kegiatan fisik misalnya pembangunan aspal di kompleks-kompleks yang bukan aset Pemprov, tapi itu sudah kita jawab bahwa itu merupakan program hibah,” sambungnya.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah saat menjawab pertanyaan awak media. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saefullah mengatakan, dalam rapat pembahasan diputuskan tidak ada lagi perubahan dalam RAPBD. Kini, yang menjadi PR Pemprov serta DPRD hanya tinggal dirapikan lalu ditandatangani Gubernur DKI.
“Anggarannya tetep tidak berkurang. Jadi misalnya, ini kan sudah disetujui dewan kita perlu merapikan ini lagi sekitar 3 atau 4 hari. Ada beberapa komponen saja yang perlu penyesuaian,” kata Saefullah.
ADVERTISEMENT
“Nanti di situ ada beberapa digit yang penyesuaian itu ada penebalan dan pengurangan kecil. Nah nanti plus minusnya masuk ke BTT (Biaya Tak Terduga). Untuk balancing saja,” kata dia.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dalam rangka penetapan APBD tahun 2020, Rabu (11/12). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Diketahui sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI menyepakati KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 87,9 triliun setelah rancangannya sempat defisit sampai Rp 10 triliun.
KUA-PPAS 2020 ini yang menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun raperda tentang APBD 2020.