Rapat Umum Pilkada 22 November-5 Desember, Bawaslu Ingatkan Jangan Ada Kerumunan

21 November 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Foto: Bawasalu
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Foto: Bawasalu
ADVERTISEMENT
Para paslon Pilkada 2020 diminta untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Bawaslu pun mengingatkan para paslon tak mengadakan acara/kampanye yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk saat jadwal rapat umum pada 22 November-5 Desember.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan sejak 22 November besok hingga 5 Desember adalah jadwal rapat umum. Ini adalah pertarungan terakhir bagi para paslon dalam berkampanye. Prediksi saya, hari-hari terakhir ini semakin banyak pertemuan-pertemuan dan rapat umum," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat diskusi polemik, Sabtu (21/11).
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Afifuddin menegaskan rapat umum sebenarnya sudah dilarang karena pandemi corona. Namun menurutnya, para paslon akan mengisi jadwal rapat umum dengan kegiatan lain, namun diharapkan bukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Rapat umum kan tidak diperbolehkan selama pandemi. Sehingga ada kemungkinan paslon akan memodifikasi rapat umum menjadi bentuk pertemuan lain. Bawaslu sendiri memperketat pengawasan dengan membatasi orang yang hadir, membubarkan kerumunan," jelasnya.
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
Afifuddin memastikan pihaknya dibantu aparat dan tak akan segan membubarkan kerumunan dari acara para paslon.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada kerumunan, tentu kami ingatkan, saat satu jam tak juga bubar, kami dan polisi serta Satpol PP bubarkan," tegasnya.
Pemantauan Afifuddin, kampanye tatap muka masih menjadi cara yang sering dilakukan para paslon padahal ancaman pandemi corona masih tinggi. Oleh karena itu, ia mendorong disiplin protokol kesehatan.
"Yang menarik ternyata situasi pandemi COVID-19 belum mendorong paslon menggelar kampanye secara daring. Memang, kampanye langsung atau offline masih diperbolehkan. Hanya saja, bagaimana melakukannya sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.