Raperda Corona DKI: Denda Warga Ambil Paksa Jenazah Corona hingga Rp 7,5 Juta

14 Oktober 2020 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prosesi pemakaman jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Prosesi pemakaman jenazah pasien virus corona di pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta dalam Raperda penanggulangan COVID-19 mengusulkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar segala ketentuan penanganan pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengatakan, salah satu yang diatur yakni sanksi denda untuk warga yang mengambil paksa jenazah pasien probable atau positif corona sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta jika disertai ancaman.
"Ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," kata Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10).
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," imbuhnya.
Pengamanan pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Tak hanya itu, sanksi denda juga dijatuhi bagi warga yang menolak dilakukan rapid atau swab test sebesar Rp 5 juta.
Judistira memastikan sanksi denda yang diatur dalam Raperda Corona ini hanya sebatas untuk memberikan efek jera bagi warga yang melanggar. Sehingga pengendalian corona di Jakarta bisa lebih kondusif.
ADVERTISEMENT
"Kenapa enggak (denda) maksimal (denda maksimal dalam Perda Corona DKI rencananya Rp 50 juta -red)? Itu juga menjadi perdebatan, saya juga bicara, saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu," jelasnya.
"Katakanlah terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasian. Ini hanya untuk efek jera," pungkasnya.
Sampai saat ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta masih membahas raperda penanggulangan corona. Saat ini sudah masuk dalam tahap rapim.
Seharusnya, raperda diketok pada Selasa (13/10), tapi ada penundaan karena masih ada yang harus dibahas sebelum disahkan.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT