Rapid Antigen di Terminal Leuwipanjang, 4 Penumpang Tujuan Jakarta Reaktif

26 Desember 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara antrean bus di Terminal Leuwipanjang, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara antrean bus di Terminal Leuwipanjang, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Memasuki libur panjang akhir tahun, Terminal Leuwipanjang di Kota Bandung menggelar rapid test antigen. Tindakan tersebut dilangsungkan sejak sejak 24 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Hasil rapid test antigen ditemukan 4 calon penumpang yang reaktif corona.
"Ada (reaktif). Hari pertama satu orang, hari kedua tiga orang, hari ini belum masih ada pelaksanaan," kata Kepala Terminal Leuwipanjang, Asep Hidayat, lewat sambungan telepon, Sabtu (26/12).
Asep menjelaskan, empat penumpang yang positif itu hendak menuju Jakarta. Meski begitu, ia tak merinci lebih lanjut tentang kondisi keempat orang tersebut.
"(Penumpang) yang mau ke Jakarta semua," ucap dia.
Setelah kedapatan reaktif, mereka tetap diminta melakukan tes swab untuk memastikan diagnosa COVID-19.
Suasana di Terminal Cicaheum yang lebih sepi dibandingkan tahun lalu. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, terminal lainnya di Kota Bandung seperti Terminal Cicaheum dipastikan tidak menggelar rapid test antigen.
"Di Cicaheum enggak ada rapid tes antigen," kata Kepala Terminal Cicaheum, Roni Hermanto.
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung telah mengeluarkan aturan bagi pendatang yang hendak memasuki Kota Bandung, baik menggunakan transportasi udara, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum harus menyertakan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Kebijakan ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 yakni 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.