Rapid Test Antigen Jadi Setara PCR, Ini Standar Alat yang Boleh Dipakai

10 Februari 2021 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini akan memberlakukan hasil rapid test antigen setara dengan swab PCR, sehingga akan tercatat sebagai kasus konfirmasi positif COVID-19. Upaya ini dilakukan demi kepentingan epidemiologi, dan bukan untuk pelaku perjalanan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan alat pemeriksaan antigen ini sudah disebar ke 34 provinsi di Indonesia. Namun, tidak sembarang alat rapid antigen ini dapat digunakan dan harus memenuhi sejumlah kriteria.
Apa saja kriteria tersebut?
Jubir vaksinasi perwakilan Kemenkes, dr. Siti Nadia. Foto: Satgas COVID-19
"Pertama, dia sudah memiliki izin edar dari Kemenkes dan tentunya bisa melalui link infoalkes.kemkes.go.id. Yang kedua, beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu setidaknya sudah memenuhi salah satu atau [masuk] di dalam list WHO, sudah dapat emergency use listing (EUL) oleh WHO. Kemudian sudah mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat," jelas Nadia dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (10/1).
Selain itu, alat rapid antigen ini juga sudah harus mendapatkan izin dari European Medicines Agency (EMA) atau Badan Pengawas Obat Eropa.
ADVERTISEMENT
Namun, jika produk antigen tidak memenuhi tiga kriteria tersebut, maka setidaknya harus memiliki tingkat sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifitas lebih dari 97 persen.
"Tentunya dalam rangka menjaga kualitas, karena tadi produk rapid antigen ini sudah dapat secara langsung menentukan kasus konfirmasi positif COVID-19. Sehingga harus dipastikan rapid antigen yang disediakan, baik itu oleh pemerintah daerah maupun Satgas, harus penuhi kriteria sesuai standar," tutup Nadia.
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Nadia menyatakan apabila dalam proses tracing ditemukan warga positif lewat antigen, maka hasilnya akan sama dicatat seperti pemeriksaan RT PCR.
Nantinya, Kemenkes akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT PCR dan mana kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen.
ADVERTISEMENT
Upaya ini dilakukan untuk menemukan kasus positif COVID-19 secara lebih dini, terutama pada mereka yang tanpa bergejala atau gejala ringan. Sehingga, perawatan dapat lebih cepat dilakukan dengan isolasi mandiri, baik di rumah maupun terpusat.