Ratna: Uang Operasi Uang Saya, Emang Saya Miskin-miskin Amat

26 Maret 2019 14:09 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet saat mendengarkan keterangan saksi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet saat mendengarkan keterangan saksi, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ratna Sarumpaet mengakui semua keterangan dari saksi. Termasuk perihal pembayaran operasi sedot lemak pipi di RS Bina Estetika yang mencapai Rp 90 juta.
ADVERTISEMENT
“Ya sesuai ya, kan saya juga sudah minta maaf. Kan sebenarnya (sidang) ini pengulangan saja. Ya memang harus dilakukan,” ucap Ratna, saat jeda sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/3).
Keterangan saksi tersebut diungkapkan oleh 3 saksi penyidik kepolisian yang bertugas menyelidiki kasus Ratna. Yakni, AKP Nico Purba, Ipda Mada Dimas, dan AKP Arif Rachman.
Ketiganya menyebut, pihak RS Bina Estetika menyodorkan beberapa bukti pembayaran sejak Ratna dirawat pada tanggal 21-24 September 2018. Nominal 25 juta masing-masing dibayarkan pada 20 September dan 21 September dan tanggal 24 September kembali Ratna mentransfer uang Rp 40 juta.
Menurut keterangan saksi, berdasarkan dokumen yang diberikan pihak RS Bina Estetika, uang tersebut digunakan untuk biaya operasi plastik.
ADVERTISEMENT
Mengenai muasal dana itu, Ratna menegaskan uang itu miliknya sendiri bukan dari hasil korupsi.
“Ya iyalah itu uang saya, uang saya bukan hasil korupsi. Emang korupsi dari mana gue, emang kamu pikir saya miskin-miskin amat,” kata Ratna.
Pemeriksaan saksi hari ini dihadiri 6 orang, yaitu 3 dari penyidik kepolisian dan 3 orang dari RS Bina Estetika.
Saksi dari kepolisian sempat ditolak oleh penasihat hukum Ratna, karena dirasa bakal memberikan keterangan yang subyektif. Namun hakim berkukuh bahwa mereka akan memberikan keterangan yang jujur.
“Jadi sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurkan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi di bawah umur, maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah. Dan keberatan Saudara akan kita catat,” ucap ketua majelis hakim Joni di awal persidangan.
ADVERTISEMENT