Ratusan Bagian Tubuh Satwa Liar Dijual Online, Ada Juga Harimau

22 Juli 2020 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
Tim Gakkum LHK bekerjasama dengan kepolisian mengungkap perdagangan online bagian tubuh satwa liar. Ada juga termasuk opsetan harimau.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Gakkum LHK Jabalnusra, Rabu (22/7), ada ratusan bagian tubuh dari satwa liar yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online.
Penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat, mengungkap kasus ini pada Senin (20/7).
Petugas menggerebek sebuah homestay di kawasan Dago, Bandung Jabar. Petugas menangkap BVT (61) sebagai pemilik bagian tubuh satwa liar yang dijual online itu.
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
Bagian-bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari tang pelaku yakni"
1. 1 opsetan harimau;
2. 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala;
3. 2 opsetan penyu sisik;
4. 1 opsetan buaya muara;
ADVERTISEMENT
5. 6 kerang triton;
6. 5 kerang kepala kambing;
7. 2 kerang nautilus
8. 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif;
9. 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm;
10. 1 tanduk rusa;
11. 10 batang tangkur penyu;
12. 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli);
13. 3 batang tangkur buaya;
14. 2 rahang dan gigi hiu;
15. 49 helai bulu burung merak;
16. 2 kuku beruang;
17. 8 gigi kucing hutan;
18. 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli);
19. 20 tangkur ular.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, operasi penangkapan berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau.
ADVERTISEMENT
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Gakkum KLHK dengan menurunkan personel untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Hingga akhirnya ditangkap tersangka BVT di tempat tinggalnya di Dago.
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
Sustyo menegaskan, upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini.
"Tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring," kata Sustyo Iriyono.
Sampai saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka BVT, dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
Tidak menutup kemungkinan Tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK dan semua pihak mengungkap kasus ini.
"Selanjutnya kita akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Nur.
Gakkum LHK menyita aneka macam bagian tubuh satwa langka yang diperjualbelikan. Foto: KLHK
Nur menjelaskan, kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta," tutup dia.
ADVERTISEMENT