Ratusan HP Vivo Senilai Rp 1,5 M di Surabaya Dicuri

4 Agustus 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Pabean Cantikan Surabaya menangkap lima tersangka penggelapan handphone sebanyak 424 unit, Kamis (4/8/2022). Foto: Polsek Pabean Cantikan Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Pabean Cantikan Surabaya menangkap lima tersangka penggelapan handphone sebanyak 424 unit, Kamis (4/8/2022). Foto: Polsek Pabean Cantikan Surabaya
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan ratusan ponsel di Jalan Demak, Surabaya pada Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Dari hasil ungkap tersebut, lima orang tersangka komplotan diringkus polisi. Kelima tersangka yakni EM (46) warga Jalan Rembang Surabaya, M (49) warga Randu Barat Surabaya, FH (24) warga Dusun Polay Pamekasan, CAH (34) warga Dusun Oro Timur Pamekasan dan AF (32) warga Dusun Polay Pamekasan.
Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Hegy Renanta menyampaikan handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
"Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya," ucap Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Hegy Renanta dalam jumpa pers, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, ratusan handphone yang diambil dan dibawa oleh tersangka EM dari kantor ekspedisi PT DPE yang beralamat di kompleks pertokoan Semut Indah D-5 Surabaya.
Hegy menuturkan seluruh unit handphone tersebut awalnya akan dikirim ke Banjarmasin menggunakan layanan ekspedisi sesuai alamat tujuan. Namun, hingga beberapa hari barang-barang tersebut tidak sampai tujuan.
"Kemudian pada 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo," ujarnya.
Pada saat penangkapan di lokasi, akhirnya polisi mengamankan EM dan barang bukti hasil penggelapan sebanyak 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam tipe.
Selain itu, kata Hegy, polisi juga menyita 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaus, 1 buah tas selempang dan 1 unit handphone merk Samsung. Total kerugian dalam kejadian tersebut yakni sekitar 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hegy melanjutkan dari hasil pendalaman, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.