news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ratusan Ribu Tenaga Honorer K-2 Nasibnya Masih Belum Jelas

4 Juni 2018 17:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo pegawai honorer  (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo pegawai honorer (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat gabungan dengan pemerintah dan komisi terkait pembahasan tenaga honorer K-2. Tenaga honorer K-2 adalah pegawai honorer yang gajinya tidak diambil dari APBN, dan mereka mesti lulus tes agar bisa menjadi PNS. Tenaga K-2 ini diangkat sebagai honorer pada 1 Januari 2005.
ADVERTISEMENT
Tenaga honorer K-2 tersebut berjumlah sebanyak 438.590 ribu orang. Namun, pemerintah dan DPR masih belum bisa mengambil keputusan terkait solusi yang pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi PNS.
“Sekarang kita belum bisa mengambil keputusan terkait solusi dari status 438.590 tenaga honorer K-2 ini. Karena banyak menteri yang tidak hadir. Tapi, kita sudah jelas semua, tinggal tunggu rapat selanjutnya dengan para menteri terkait untuk pengambilan keputusan,” kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat gabungan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Dalam kesimpulan rapat gabungan tersebut, dihasilkan dua poin kesepakatan terkait tindak lanjut dari persoalan tenaga honorer K-2 itu.
Demo pegawai honorer dishub dan pol PP (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo pegawai honorer dishub dan pol PP (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Berikut kesimpulan rapat:
1. Pemerintah akan menyelesaikan status Tenaga Honorer K-2 yang belum lulus tes sebanyak 438.590 orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
2. DPR dan pemerintah sepakat akan melakukan rapat kerja gabungan lanjutan pada hari Senin tanggal 23 juli 2018 dengan agenda tahapan penyelesaiaan Tenaga Kerja Honorer K2 dan akan mengundang juga Menteri Pertanian RI, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, dalam proses perjalanannya, sesuai peraturan Pemerintah sudah ditetapkan agar honorer K-2 bisa diterima sebagai PNS secara bertahap selama 4 tahun.
“Namun pada kenyataannya proses ini belum berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, tenaga kerja birokrasi yang ada saat ini lebih didominiasi oleh tenaga kerja administratif ketimbang teknis.
“Tenaga administrasi mencapai angka 60 persen. Padahal untuk kementerian-kementerian teknis seperti Kementerian Pendidikan, kesehatan, pertanian, PUPR dan yang lain fungsi dari pada tenaga teknis itu jauh lebih dibutukan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu tentunya pemerintah memiliki keinginan untuk melakukan formasi baru lebih banyak kepada tenaga teknis. Sayangnya banyak yg ketrima adalah mereka-mereka yang kita sebut saja sebagai angkatan-angkatan baru,” imbuh Dede.
Sehingga, lanjut politikus Demokrat itu, hal itu lah yang menyebabkan banyaknya tenaga kerja honorer K-2 yang tidak lolos tes CPNS.
“Oleh karena itu kami tetap meminta agar pemerintah mendukung program penyelesaian status dari pada tenaga K-2 yang tersisa dari sejak 2014 tersebut. Sayangnya menteri banyak tak hadir hari ini. Sehingga kita belum bisa mengambil keputusan apapun,” tutupnya.