Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Apa yang Dilindungi Negara?

10 Juli 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka yang divonis berasal dari beragam kalangan, kebanyakan pekerja imigran.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, negara akan melindungi hak setiap warganya yang terjerat kasus kriminal apa pun, termasuk hukuman mati di luar negeri.
"Dalam konteks perlindungan warga negara, yang lindungi oleh negara adalah hak. Jadi apa pun kesalahannya, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk kita lindungi," ungkap Judha dalam podcast DipTalk bersama kumparan.
Judha menambahkan, latar belakang pendidikan para WNI juga tidak mempengaruhi perlakuan negara dalam melindungi warganya. Semua berhak mendapatkan akses kekonsuleran hingga pendampingan hukum.
"Hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran dikunjungi oleh perwakilan RI, hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik selama di penjara dan sebagainya. Itu yang kita pastikan, termasuk pendampingan hukum dalam proses peradilannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Namun, pembebasan hukuman mati bukan hal yang cuma-cuma. Negara membiayai seluruh prosesnya, termasuk menyewakan pengacara untuk mendampingi WNI agar terbebas dari hukuman tersebut.
"Retainer lawyer kita itu mahal. Kita menyewa retainer lawyer yang terbaik tentunya. Dan itu uang negara," tuturnya.
Meski negara dipastikan hadir memenuhi hak warganya, Judha mengimbau pentingnya pencegahan di dalam negeri supaya WNI yang hendak bekerja di luar negeri lebih berhati-hati.
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
"Sekali lagi tentu harus balance, ketika ada kasus kita pastikan negara hadir, untuk memastikan pemenuhan hak-haknya. Namun sekali lagi tadi, pencegahan di dalam negeri itu juga harus kita lakukan," ungkap Judha.
"Kita harus sampaikan, tentu melalui kerja sama dengan semua pihak di dalam negeri. (Harus) memahami modus-modusnya seperti apa, yang kayak kurir, hati-hati kalau dipacari sama orang asing, jangan pernah mau membawa barang yang bukan miliknya yang dititipi, itu modus yang paling banyak," imbaunya.
ADVERTISEMENT