Razia Masker di Tambora, Jakbar, 75 Orang Dihukum Denda hingga Sita KTP

23 November 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihukum menyapu usai terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menggelar operasi yustisi bersama Satpol PP, dan TNI di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dalam razia tersebut, sebanyak 75 warga terjaring razia lantaran melanggar protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora, Kompol M. Faruk Rozi, mengatakan dari 75 warga yang melanggar, 10 orang di antaranya dihukum membayar denda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp 1.750.000.
“Terdapat 75 pelanggar dengan rincian 59 pelanggar disanksi sosial, 10 sanksi administrasi dengan total Rp 1.750.000,” kata Faruk dalam keterangannya, Senin (23/11).
Faruk menuturkan, dalam razia tersebut pihaknya juga menyita 6 KTP milik warga yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan efek jera.
“Sedangkan 6 pelanggar diberikan sanksi sita KTP,” kata Faruk.
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Faruk mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Sebab hingga saat ini, pelanggaran didominasi warga yang tak memakai masker.
"Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT