Razia Pajak Kendaraan di Jaksel: 32 Belum Bayar, 8 Nunggak

22 Desember 2019 16:20 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan motor Harley Davidson yang menunggak pajak saat dilakukan razia. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan motor Harley Davidson yang menunggak pajak saat dilakukan razia. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan (BPRD) Jakarta Selatan merazia kendaraan mewah di 5 tempat di Jaksel. Dari hasil razia, petugas menemukan 40 kendaraan belum bayar pajak.
ADVERTISEMENT
Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan 32 kendaraan mendapat teguran lewat flyer ‘Taat Pajak’. Sedangkan 8 kendaraan diberi stiker merah bertuliskan penunggak pajak.
“Hari ini kita merazia 5 titik, hasilnya 40 kendaraan tidak bayar pajak. Parahnya ada 8 kendaraan menunggak pajak dari keseluruhan tersebut,” kata Faisal di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (22/12).
Marcedes Benz tanpa identitas pajak ditemukan di SCBD.. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Kendaraan yang diberi flyer artinya belum membayar pajak melewati waktu yang ditentukan, tapi kurang dari setahun. Sedangkan, kendaraan yang diberi stiker merah berarti mobil penunggak pajak lebih dari 1 tahun.
Faisal menyebut, terdapat 8 mobil yang diberi stiker merah. Mobil penunggak pajak termahal yakni Mercedes Benz, Pajero Sport, dan BMW.
Mercedes Benz S Clas 450 menunggak Rp 20 juta, Pajero Sport Rp 12 juta, dan BMW ini masuk kategori flyer dengan belum bayar pajak Rp 34 juta,” rinci Faisal.
Sejumlah motor gede (Moge) yang terparkir di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
BPRD DKI mengimbau pengendara yang tak taat bayar pajak agar memanfaatkan momentum Pergub 89 tentang pengampunan pajak sebelum 30 Desember. Bila hal itu tak dipatuhi, petugas akan menindak.
ADVERTISEMENT