Realokasi Anggaran, Kemenag Izinkan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan COVID-19

27 Maret 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Relawan dari PMI bersiap untuk menyemprotkan disinfektan di sekolah yang ditutup di Jakarta, Senin (16/3). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Relawan dari PMI bersiap untuk menyemprotkan disinfektan di sekolah yang ditutup di Jakarta, Senin (16/3). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk merealokasi anggaran untuk kepentingan atasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ditempuh Kementerian Agama (Kemenag) adalah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran corona.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 di lingkungan RA dan madrasah.
"SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," ucap Umar dalam rilisnya, Jumat (27/3).
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," jelas Umar.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA, kata Umar, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem, atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Umar.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
ADVERTISEMENT