Red Notice Harun Masiku Terbit, Kabur ke Luar Negeri?

2 Agustus 2021 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Red Notice atas nama Harun Masiku kini sudah diterbitkan Interpol. Eks caleg PDIP sekaligus tersangka KPK itu sudah lebih dari setahun buron.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Red Notice pun mengundang tanya. Sebab, hal itu setelah Harun Masiku lebih dari satu tahun gagal ditangkap KPK pada Januari 2020.
Pertanyaan pun muncul karena adanya Red Notice itu. Apakah Harun Masiku kabur ke luar negeri?
Sebab, mengutip dari situs Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara buronan yang sedang dicari.
Terkait hal itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri tidak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya mengatakan bahwa pencarian masih dilakukan.
Namun, ia pun menyiratkan pencarian dilakukan di dalam dan luar negeri.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB interpol," kata Ali kepada wartawan, Senin (2/8).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Namun demikian, kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
KPK pun mengingatkan bahwa mereka yang membantu Harun Masiku kabur bisa turut dijerat pidana.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Harun Masiku ialah tersangka kasus dugaan suap. Ia bersama eks kader PDIP bernama Saeful Bahri diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui eks caleg PDIP yang juga eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Nilai suapnya ialah senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia.
Dalam perkara ini, tinggal Harun Masiku yang kini belum bisa diproses hukum oleh KPK. KPK gagal menangkapnya sejak OTT pada Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2020 lalu, KPK menyatakan belum membutuhkan Red Notice. Sebab meyakini keberadaannya masih di Indonesia.
"Karena baik yang bersangkutan (masih) dalam negeri, pimpinan KPK belum meminta interpol untuk me-red notice yang bersangkutan. Masih kita meminta pada pihak Polri untuk membantu KPK mencari dan menangkap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/7).
Namun, setahun kemudian, Red Notice pun diterbitkan. Akan tetapi, Harun Masiku belum kunjung ditemukan.
Sorotan publik terhadap kinerja KPK menangkap Harun Masiku pun bertambah karena ada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebab, penyidik yang menangani berkas perkara Harun Masiku serta tim yang memburunya justru dinonaktifkan gara-gara tidak lulus TWK.
Tak hanya itu, penyidik dan penyelidik itu bahkan terancam dipecat per 1 November 2021.
ADVERTISEMENT