Red Notice Harun Masiku Terbit, Padahal Sudah Lebih dari 16 Bulan Buron

30 Juli 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lama tak terdengar, kini perkembangan terbaru pencarian buronan atas nama Harun Masiku memunculkan kabar baru. KPK menyatakan saat ini Interpol sudah menerbitkan red notice terhadap eks caleg PDIP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Red notice ini sebelumnya dimintakan oleh KPK kepada Interpol sebagai bagian dari upaya penangkapan Harun Masiku. Harun Masiku sendiri sudah buron sejak 17 Januari 2020, dan hingga saat ini belum diketahui di mana batang hidungnya.
Ali mengatakan, KPK hingga saat ini terus bekerja untuk menangkap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ali.
Ali meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam atau di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, kemenkumham atau NCB Interpol.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkas dia.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai buron pada 17 Januari 2020, KPK meminta dikeluarkannya pencegahan ke luar negeri atas nama Harun Masiku. Seperti diketahui, permintaan pencegahan ke luar negeri hanya berlaku selama 6 bulan. Serta hanya bisa diperpanjang 6 bulan lagi.
Upaya pencegahan itu berakhir pada Januari 2021. Semenjak itu, tidak ada status pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, hingga akhirnya KPK baru bersurat ke NCB Interpol pada 31 Mei.
Atas kondisi tersebut, ada jeda sekitar 4 bulan tidak ada larangan Harun Masiku ke luar negeri.
Dalam kasusnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.