Refly Harun-Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Agar 0% ke MK

7 Desember 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun (kanan) di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu (2/12). Foto: Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun (kanan) di Dialog Nasional Reuni 212, Rabu (2/12). Foto: Front TV
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra Ferry Juliantono dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menggugat ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Saya Ferry Juliantono hadir sebagai warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK tentang Presidential Threshold bisa 0 persen,” kata Ferry saat dimintai tanggapan, Selasa (7/12).
Apa pertimbangannya?
Kepada kumparan, Ferry menjelaskan alasan menggugat ketentuan penghapusan PT tersebut.
“Pertimbangannya karena sebagai orang biasa yang ingin mengubah sistem agar demokrasi kita dapat mengakomodir kepentingan orang banyak dan bukan kepentingan kelompok tertentu,” beber Ferry.
Lebih rinci, Ferry menilai, PT 20 persen sangat dipengaruhi oleh kepentingan jangka pendek. Tapi, secara kualitatif atau jangka panjang merusak demokrasi.
“PT 20 persen menjadikan pilpres menjadi sangat mahal dan oleh karena itu menjadikan kaum oligarki memiliki relasi untuk mengatur kekuasaan yang ikut dalam proses dan hasil pemilihannya,” urai Ferry.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya gugatan ini, Ferry mengajak agar masyarakat ikut berpartisipasi demi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Saya mengajak masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mengajukan gugatan ke MK,” tandas Ferry.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Pemilu disebut bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus mendapatkan dukungan satu atau gabungan partai politik dengan memenuhi 20 persen kursi di Senayan.