Refly Harun Minta Hakim MK Ingatkan Hotman Paris soal 'Ngeyel, Ngeyel'

3 April 2024 12:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (3/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum AMIN dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun, meminta kepada majelis hakim untuk mengingatkan kuasa hukum pihak Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Hotman Paris. Sebab, Hotman dinilai menggunakan kata tidak pantas di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ini tokoh-tokoh yang publik menarik sangat teatrikal ini," kata hakim MK Arief Hidayat, Rabu (3/4).
"Hahaha, yang teatrikal itu di sana (menunjuk ke arah kuasa hukum pihak terkait), di sini enggak. Di sini substantif," ucap Refly.
Dia pun dipersilakan untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh KPU RI. Refly menanyakan soal Sirekap.
Setelah bertanya, momen itu digunakan Refly meminta hakim menegur Hotman Paris.
"Tolong majelis hakim, peringatkan itu Saudara Hotmen (Hotman) yang bilang ngeyel ngeyel ya, tolong diperingatkan," kata Refly.
Mendengar itu, Arief Hidayat pun memberikan peringatan kepada Hotman Paris.
"Jadi mohon pengertian bersama di forum ini kita sopan dengan menggunakan bahasa yang baik sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia, mohon kita bisa saling menghormati," ungkap dia.
Momen Kuasa Hukum Pihak Terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris dan Kuasa Hukum Pemohon 01, Refly Harun bergurau usai sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli Pemohon 1 di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Hotmen vs Ngeyel

ADVERTISEMENT
Sebelumnya, debat kusir juga terjadi antara Hotman dengan kuasa hukum AMIN lainnya, Bambang Widjojanto.
Momen itu terjadi saat Hotman mengatakan jika SK pengumuman final pengumuman suara Pilpres 2024, adalah manual dan berjenjang bukan hasil Sirekap, apakah masih perlu dibahas dalam sidang ini. Pertanyaan itu dilayangkan Hotman kepada saksi dari KPU.
"Perlu enggak kita bahas Sirekap? Masih perlu enggak saksi menjawab Refly dan Bambang yang selalu ngeyel soal Sirekap," tanya Hotman.
Hakim Saldi Isra menegaskan, Sirekap harus dibahas dalam sidang ini. MK memiliki kepentingan untuk membahasnya.
Sementara BW sempat meminta kesempatan untuk bertanya. Namun ditolak oleh hakim Saldi.
"Majelis....," ucap BW.
"Cukup, cukup Pak Bambang," timpal Saldi Isra.
"Penyataan ngeyel itu enggak pantas diucapkan Pak Hotman," kata BW masih mencoba interupsi.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah saya sampaikan," ujar Saldi Isra.
"Hotmen," celetuk BW yang disambut senyuman Hotman dkk di meja kuasa hukum Pihak Terkait.