Refly Harun: PPHN Bisa Pakai UU, Tak Perlu Amandemen UUD

1 September 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun di FGD Kemah Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun di FGD Kemah Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan wacana amandemen UUD 1945 masih belum diperlukan. Meski amandemen akan dilakukan terbatas untuk memasukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau dulu dikenal dengan GHBN.
ADVERTISEMENT
Refly mengatakan, memasukkan PPHN cukup diakomodasi melalui UU dan tak perlu mengubah UUD 1945.
"Menurut saya problematik kalau hanya sekadar menginstal PPHN. Padahal, fungsi PPHN tersebut bisa digantikan oleh UU," kata Refly dalam diskusi virtual, Rabu (1/9).
Refly menjelaskan, paradigma bernegara saat ini sudah berubah dibandingkan saat GBHN masih ada dan MPR merupakan lembaga tertinggi. Saat ini seluruh lembaga legislatif memiliki kekuatan yang sama.
"Ketika kita misalnya hanya menginginkan perubahan PPHN apa iya bisa begitu saja hanya menginstall bahwa MPR berwenang menetapkan PPHN, padahal paradigma bernegara kita sudah berubah dari paradigma MPR sebagai the highest institution menjadi paradigma check and balance," jelas Refly.
"Di mana antarcabang kekuasaan negara itu sederajat dan mereka diikat oleh saling cek dan imbangi dalam sistem ketatanegaraan yang baru. Jadi bukan lagi sekadar distribution of power," lanjut Refly.
ADVERTISEMENT
Jika PPHN ingin kembali dihidupkan, Refly mempertanyakan bagaimana pelaksanaan aturan tersebut. Kemudian apa hukuman bagi Presiden jika tidak menjalankannya.
Sebab, pemberhentian presiden dan wakil presiden sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah karena sudah ada aturan jelas.
"Kalau PPHN itu diisntall salah satunya misalnya bagaimana mekanisme itu me-enforce kalau ini kemudian tidak dilaksanakan. Kalau dulu GBHN tidak dilaksanakan dan presiden benar-benar melanggar haluan daripada negara, maka kemudian yang terjadi akan memorandum satu, dua dan kemudian ada sidang istimewa yang bisa memberhentikan presiden dan wapres," ucap Refly.
Perwakilan fraksi partai menyampaikan pandangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Kemenkeu pada Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Oleh sebab itu, Refly mengaku tak setuju dengan wacana amandemen UUD 1945 meski dilakukan terbatas. Amandemen UUD 1945 hanya akan memicu masalah baru.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah menurut saya, PPHN sangat problematik dan saya termasuk orang yang barangkali tidak mendukung perubahan hanya sekadar meng-install PPHN," tutup Refly.