Refly Harun: Putusan MA Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun , turut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA ) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 yang mengatur penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak jika hanya diikuti 2 paslon.
ADVERTISEMENT
Jokowi-Ma'ruf pun sudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019. Sedangkan putusan MA baru diketok pada 28 Oktober 2019.
"Putusan itu sesungguhnya tidak ada pengaruhnya terhadap kemenangan Jokowi-Ma'ruf ," ujar Refly dalam akun YouTubenya yang diunggah pada Rabu (8/7). Refly mengizinkan kumparan mengutipnya.
Refly menyatakan jika putusan itu berlaku surut, kemenangan Jokowi-Ma'ruf tetap tak terpengaruh. Sebab secara faktual Jokowi-Ma'ruf telah memenuhi syarat sesuai Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu mengatur paslon terpilih ialah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Secara faktual, kata Refly, Jokowi-Ma'ruf menang dengan perolehan suara 55,50%. Selain itu secara persebaran, Jokowi-Ma'ruf menang di 21 provinsi dari minimal 18 provinsi jika merujuk Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah jauh melampaui syarat persebaran. Secara materiil kalau ini (putusan MA) dianggap masih berlaku di Pilpres 2019 tidak berpengaruh pada kemenangan (Jokowi-Ma'ruf)," ucapnya.
Lebih lanjut, Refly mengkritik putusan MA itu yang dinilainya justru bertentangan dengan putusan MK pada 2014. Sebab MK menyatakan apabila Pilpres hanya diikuti 2 paslon, pemenangnya ialah yang mendapatkan suara terbanyak.
"KPU hanya menormakan apa yang diputus MK yang lupa dinormakan di UU Pemilu," ucap Refly.
Namun dengan putusan itu, kini terdapat 2 tafsir mengenai penetapan pemenang Pilpres apabila hanya diikuti 2 paslon,
"Pertama tafsir MK yang mengatur kalau terjadi 2 calon saja maka pemenangnya siapa yang dapat suara terbanyak. Tafsir kedua ialah MA yang menyatakan apa yang dilakukan KPU tidak ada landasannya, baik ke UU Pemilu dan UUD 1945. Ini kadang putusan pengadilan saling silang," tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )