Refly Harun: Sayang Sekali, Stafsus Presiden Andi Taufan Tak Bisa Junjung Etika

16 April 2020 11:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
zoom-in-whitePerbesar
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. Foto: Dok. Amartha/istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi Stafsus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, menuai kritik. Melalui sebuah surat edaran berkop Sekretaris Kabinet (Setkab), Andi meminta dukungan dari camat-camat di Indonesia terkait kerjasama dengan PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang dilakukan oleh Andi Taufan memang tidak dilarang secara eksplisit. Namun, tetap ada etika yang harus dijunjung tinggi oleh seseorang yang berada di lingkar kekuasaan.
"Sayang sekali, Andi Taufan dalam hal ini tidak bisa menjunjung etika. Saya bisa memaklumi, mungkin karena masih muda, karena dia staf milenial walaupun sudah 33 tahun. Tapi jangan lupa, dia sedang menduduki jabatan strategis, dia ada di lingkar dekat kekuasaan," kata Refly Harun dalam akun Youtubenya, Kamis (16/4).
Refly Harun. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Refly Harun, masalah etika adalah hal yang sangat sering dilanggar oleh pejabat publik, salah satunya adalah soal menghindari conflict of interest. Dengan menunjuk PT Amartha Mikro Fintek sebagai pihak yang akan membantu program Kemendes, menurut Refly Harun, Andi Taufan yang merupakan CEO perusahaan tersebut sudah menyulut conflict of interest.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak tahu keuntungan apa yang diharapkan. Mungkin saja adalah soal keterlibatan PT Amartha dalam menyalurkan APD, entah dari APBN atau dari katakanlah swasta atau pihak luar. Tapi itu pun tetap tidak boleh," ucapnya.
Selain masalah etik, Refly Harun juga menilai Andi Taufan telah melanggar prinsip tata negara, yaitu pembagian tugas dan kewenangan. Sebab, dalam keadaan darurat kesehatan, institusi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya, termasuk soal pengadaan APD, adalah Kemenkes.
Namun, kata Refly Harun, karena Presiden Jokowi sudah menetapkan status darurat bencana nasional, maka komando penanganannya ada di tangan BNPB. Sehingga, tidak boleh ada sektor lain yang memotong komando tersebut, termasuk dari kalangan istana.
"Menurut saya, Andi Taufan sudah melanggar prinsip tata negara, yaitu pembagian tugas dan kewenangan. Melanggar administrasi pemerintahan juga atau administrasi negara karena menggunakan kop Seskab," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Apakah pekerjaan yang dilakukan Andi Taufan ini sepengetahuan Presiden? Apakah penggunaan surat Seskab sepengetahuan Seskab? Tahu atau tidak, jelas ini pelanggaran dari sisi administrasi negara," pungkasnya.
Tak lama setelah surat edaran tersebut viral di media sosial dan menuai banyak kritik, Andi Taufan langsung mencabutnya. Ia juga meminta maaf dan mengaku akan menjadikan kesalahannya tersebut sebagai pembelajaran ke depannya.