Refly Harun Siap Datang Jika Dipanggil Bareskrim di Kasus Gus Nur Diduga Hina NU
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ia menjadi tersangka karena ucapannya diduga menghina NU saat berbincang dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun , yang diunggah di YouTube.
Polri menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video dugaan penghinaan tersebut, termasuk Refly. Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Refly menyatakan siap memenuhinya.
Ia akan memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi saat dialog yang diunggah di kanal YouTubenya pada 17 Oktober lalu.
"Kalau dipanggil memberikan keterangan, saya akan datang," ujar Refly kepada wartawan, Rabu (28/10).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, sebelumnya mengatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat di video tersebut.
Namun Awi belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap Refly Harun. Meski demikian, Awi memastikan penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Gus Nur menjadi tersangka berdasarkan LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Awi tidak menyebut siapa pelapor tersebut.
Sementara itu, Gus Nur sebelumya sudah dilaporkan Ketua NU Cirebon, Azis Hakim, dengan nomor laporan LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ tertanggal 21 Oktober.
Azis menjelaskan pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU:
NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan.
Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ.