news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rekam Jejak Apollinaris Darmawan, Kakek yang Hina Islam di Bandung

10 Agustus 2020 17:10 WIB
Apollinaris Darmawan. Foto: Youtube/Ir Darmawan
zoom-in-whitePerbesar
Apollinaris Darmawan. Foto: Youtube/Ir Darmawan
ADVERTISEMENT
Seorang kakek berusia 70 tahun yang bernama Apollinaris Darmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian. Di akun Twitternya @hikdun, Apollinaris kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Akun Twitter-nya itu kini sudah disuspended.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, Apollinaris memiliki keyakinan atau ideologi ciptaannya sendiri. Akan tetapi, tak dirincikan ideologi yang dimaksud.
"Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain, itu yang dicurahkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/8).
Selain melalui unggahan di media sosial dan beberapa potongan video, Apollinaris juga menuangkan gagasannya ke dalam beberapa buah buku. Buku tersebut sebelumnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.
Buku yang pernah ditulis Apollinaris antara lain 'Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi'. Buku itu diterbitkan secara mandiri pada tahun 2016.
Akibat bukunya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada saat itu melaporkan Apollinaris ke Polres Jakarta Selatan. Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan Apollinaris dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
Galih mengatakan Apollinaris dihukum 3 tahun penjara. Namun pada Maret 2020 dia mendapat asimilasi. Tidak ada informasi detail soal kasus yang menjerat Apollinaris pada tahun 2016 itu.
"Pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," papar dia.
Sebelumya diberitakan, Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditujukan pada umat muslim. Video yang memperlihatkan detik pelaku ketika diamankan pun tersebar di media sosial. Terlihat pelaku dikerumuni warga dan dikawal oleh polisi agar tak menjadi korban main hakim.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)