Rekap Kuala Lumpur Alot, Beberapa Parpol Tolak 62 Ribu Suara Dihitung

19 Mei 2019 23:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, masih berlangsung alot. Beberapa saksi parpol masih mempersoalkan penambahan jumlah surat suara sebanyak 62.278 yang datang pada 16 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, batas penerimaan surat suara via pos untuk PPLN Kuala Lumpur adalah 15 Mei. Penolakan datang dari hampir seluruh saksi parpol peserta pemilu.
Penolakan berawal dari Ketua Partai Demokrat Malaysia, Lukmanul Hakim. Ia mengaku pihaknya tak diberitahu soal kedatangan penambahan surat suara.
Pengecekan dokumen bersama PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya (kanan) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Tidak ada komunikasi secara intens mengenai keberadaan 62 ribu suara kepada partai," kata Lukmanul di kantor KPU, Minggu (19/5) malam.
Lukmanul menganggap kedatangan puluhan ribu surat suara itu telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, surat suara tambahan tersebut seharusnya masuk dalam karung cokelat.
Proses penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) via pos di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
"Tapi yang di-loading 62 ribu itu, surat suara itu ternyata tidak semua masuk, jadi pakai plastik putih. Jadi sudah melanggar SOP, secara administratif melanggar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saksi dari PDIP Herlei Nui juga mempersoalkan hal yang sama. Ia bahkan mencurigai keberadaan surat suara itu.
"Kita tidak pernah menolak (penambahan jumlah surat suara), kalau ada yang mencoblos lebih dari satu. Ini yang masalah. Ini bukan berapa banyak yang akan memilih, tapi kualitasnya," ucapnya.
Senada, saksi dari PKS Ari Basuki menganggap tak ada informasi faktual dalam penambahan jumlah surat suara 62 ribu tersebut. "Kami tidak pernah menyetujui penambahan waktu (penghitungan). Jadi, menurut kami, ini sangat mencurigakan," ucapnya.
Ketua PPLN Kuala lumpur, Agung Cahya (kiri). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berbeda dari parpol-parpol lain, saksi NasDem, Tengku Adnan, menyatakan, informasi soal penambahan surat suara itu sudah dikomunikasikan oleh PPLN kepada parpol peserta pemilu.
"Terkait surat suara yang masuk tanggal 16, itu sudah dikomunikasikan saat bukber PPLN bersama Parpol tanggal 14 mei," ucap Adnan. "Menurut kami informasi penerimaan surat suara tanggal 16 itu sudah dikomunikasikan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sepakat dengan NasDem, saksi dari Golkar, Zulfikar, setuju jika 62 ribu surat suara itu dihitung.
"Kalau memang menurut kita ada yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan, ya, silakan saja ajukan keberatan ke Bawaslu biar Bawaslu yang selesaikan. Sementara kita dari awal sudah sepakat, apa yang kita lakukan sesuai regulasi yang ada. Maka, kami Golkar setuju itu tetap dihitung," tuturnya.
Atas polemik itu, rapat pleno diskors dari pukul 22.00 hingga pukul 22.30 WIB.
"Kalau berkenan, saya dan Bawaslu akan bertemu membahas. Saya memohon kita break sebentar. Nanti kita akan sampaikan kita ambil sikap seperti apa," tutupnya.