Rekap Suara Jambi Panas, Bawaslu Kritik KPU Tak Ikuti Rekomendasi PSU

14 Mei 2019 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
KPU RI menggelar rekapitulasi nasional hasil Pemilu 2019 untuk Provinsi Jambi. Proses rekapitulasi sempat memanas saat Bawaslu RI dan beberapa saksi dari partai politik mempermasalahkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Bawaslu ini memang tidak dilaksanakan oleh KPU Jambi.
"Jadi ada 1 PSU dan 4 PSL di lapas yang tidak dilaksanakan oleh KPU Jambi. Kami berharap tetap dapat dilaksanakan atau ketika tidak dapat dilaksanakan KPU, setidaknya dimasukkan dalam keberatan Bawaslu DP2," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Panwaslu Kabupaten Sarolangun, Jambi merekomendasikan PSU di beberapa TPS H-10 setelah pemungutan. Mereka memberi rekomendasi karena menemukan ada indikasi kesalahan. Namun, rekomendasi PSU ini tidak ditindaklanjuti KPU Jambi dengan alasan keterbatasan waktu.
Ketua KPU Jambi Subhan memberikan penjelasan kepada Bawaslu. Menurut dia, pihaknya sudah berupaya agar PSU dan PSL dapat ditindaklanjuti. Namun, teknis untuk melaksanakan PSU di lapas memang tidak mudah. Sehingga akhirnya tak bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Tetapi karena memang di lapas, tidak semudah melaksanakan PSU di tempat umum. Koordinasi yang dilakukan KPU yaitu bersurat ke Kalapas Jambi buat PSU tanggal 27. Namun, karena ada kegiatan lain, PSU tidak dapat dilaksanakan," ucap Subhan.
Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Di kesempatan yang sama, saksi dari NasDem, Anas mempertanyakan rekomendasi PSU yang diberikan oleh Panwaslu saat hari terakhir jelang penutupan. Ia menilai Panwaslu sengaja memperlambat pengeluaran PSU itu.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Jambi Ari Juniarman menjelaskan rekomendasi diberikan terlambat karena mereka baru menemukan adanya indikasi pelanggaran. Ari memastikan tidak ada kesengajaan dalam rekomendasi PSU .
"27 April siang kami rekomendasikan PSU kita keluarkan rekomendasi sehingga memang persiapan dianggap tidak memenuhi waktu. Saat rekap di kecamatan kami menemukan pelanggaran saat buat cek kotak suara, kemudian hasil penelitian memenuhi unsur dan kami putusan untuk rekom PSU," jelas Ari.
ADVERTISEMENT